KENDALA MEMBUAT INOVASI di DAERAH. ( Oleh : Nico Trisno Prahoro, S.IP, M.AP )

Nico Trisno Prahoro, S.IP, M.AP., Ketua Forum Kebijkan Analisis Publik PaslineNews-Surabaya Akhir tahun 2021 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri ) mengeluarkan penilian yang tertuang dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri ) nomor 002.6-5848 Tahun 2021 tentang Index Inovasi Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota tahun 2021. Dalam keputusan tersebut masing-masing kabupaten, kota diberi skor berdasarkan index inovasi, dengan predikat sangat inovatif, inovatif, dan kurang inovatif. Kemendagri melakukan penilaian index inovasi kepada daerah memang harus dilakukan , karena sejak UU no 32 tahun 2004 berlaku, maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam membangun daerahnya melalui terobosan-terobosan terkait permasalahan yang ada guna mempermudah program pembangunan, sehingga memunculkan kesadaran pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah ( Perda ), khususn