Featured Post

Gus Ipul: Kalau Kemudian Sekarang Dikembangkan Isu Seakan-akan Mau Mengganti Ketua Umum PKB Itu Sebenarnya Sesuatu Yang Biasa Saja.

Gambar
Walikota Pasuruan Drs. H Saifullah Yusuf saat meresmikan Gedung PLUT-KUMKM. Pasuruan-PaslineNews Tudingan  bahwa  ada upaya-upaya  mengganti Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dari netizen yang berkomentar di media sosial (medsos), disikapi enteng oleh Sekjen PB NU Drs H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Dia menilai itu hanya opini yang dikembangkan pihak- pihak tertentu dan itu hal yang biasa dalam sebuah proses politik. "Kalau  kemudian sekarang dikembangkan isu seakan-akan mau mengganti ketua Umum PKB itu sebenarnya sesuatu yang biasa saja.  Jadi, itu proses yang  biasa," ucap Gus Ipul saat meresmikan gedung PLUT-KUMKM di Jalan Raya Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (16/04/24).  Dia menambahkan, opini tersebut sudah membawa-bawa penguasa dan pihak lain yang dituding berupaya mengganti ketua umum PKB.  "Saya ingin menyatakan bahwa tidak ada upaya yang digerakkan oleh kekuasan untuk mengganti pimpinan PKB tapi karen

Pemerintah Keras Kepala DPRD Kabupaten Pasuruan Gunakan Hak Interpelasi Terkait Proses Pencalonan Kepala Desa Yang Timpang



Pasuruan-Pasline News

DPRD Kabupaten Pasuruan akan menggunakan hak politiknya yaitu interpelasi atau hak bertanya kepada eksekutif terkait dengan proses pemilihan kepala desa yang dinilai timpang.

Ketua Komisi 1 Dr. Kasiman mengungkapkan, Pemerintah telah mencederai demokrasi dan tidak konsisten dengan aturan yang dibuat sendiri yaitu Peraturan Bupati (Perbup) no 20 th 2017, dan Perbup no 94 th 2019. Dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017 perubahan Permendagri nomor 112 Tahun 2014 pasal 23 ayat (1). dan Perbup Nomor 20 tahun 2017 sudah jelas aturan mainnya. Calon Kepala Desa minimal dua orang dan maksimal 5 orang. Jika lebih, diberi syarat tambahan yaitu, pengalaman pernah bekerja di instansi pemerintah, tingkat pendidikan dan usia, serta syarat lainnya yang disetujui bupati. "Kenapa tiga syarat yang sudah jelas, di abaikan dan hanya syarat yang disetuji bupati yang dilaksanakan, "tegasnya.

Yang lebih parah, pemerintah terkesan meremehkan lembaga wakil rakyat yang namanya DPRD Kabupaten Pasuruan. Sebagai bentuk fungsi kontrol, Komisi1 telah merekomendasikan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) tingkat kabupaten.

Ada tiga poin. Pertama, meluluskan bakal calon yang jumlahnya minimal 2 dan maksimal 5 orang walaupun ada diantaranya yang tidak lulus ujian akademis. Kedua,  kepada Bacalon kades yang tidak lulus ujian sehingga tak bisa ditetapkan menjadi calon Kades, segera menyampaikan keberatannya kepada panitia tingkat kabupaten. Ketiga, Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, meminta tahapan Pilkades untuk sementara waktu dihentikan, sampai ada keputusan akhir dari panitia kabupaten.

"Sampai hari ini PPKD tingkat Kabupaten yang merefleksikan pemerintah Kabupaten Pasuruan, belum melaksanakan rekomendasi tersebut. Kenapa harus berhati batu. Sudah jelas bahwa uji akademis  tidak diatur dalam Permendagri. Sehingga  tidak bisa menjadikannya sebagai dasar lolos atau tidaknya seorang Bacakades. Oleh karena, itu kami akan menggunakan hak politik kami yaitu interpelasi, "tegas Kasiman, diruang kerjanya, Senin (04/11/2019). (B.)

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan