Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

Polisi Tetapkan Dua Tersangka "S "dan "D " Serta Kembangkan Dugaan Pidana Korupsi Kasus Runtuhnya Atap Bangunan SDN Gentong Kota Pasuruan


Pasuruan-Pasline News

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan datang di SDN Gentong Kota Pasuruan, Sabtu (09/11/19). Untuk meninjau bangunan SDN Gentong yang ambruk hari Selasa (05/11/19) kemarin. Hadir di lokasi pukul 09.30 WIB, didampingi kapolres Pasuruan, Plt Dinas Pendidikan dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Dia melihat langsung kondisi empat ruang kelas tersebut yang sudah memakan dua korban jiwa dan puluhan luka-luka.

Hanya sekitar 30 menit memeriksa kondisi bangunan, Luki Hermawan memberikan keterangan resmi kepada awak media. Dia menerangkan, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yang berinisial Adl dan DHL. Dua orang tersangka tersebut adalah pihak swasta atau rekanan penyedia. Mereka dijerat pasal 259 KUHP. Karena kelalaiannya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Sangkaan tersebut sesuai dengan  hasil pemeriksaan polisi dan hasil Labfor serta keterangan PPK. "Dua orang tersangka tersebut ditangkap di kawasan Kediri dan saat ini di tahan di Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan labfor menunjukan, bangunan tersebut sangat tidak sesuai dengan spek, dan sangat ngawur. Dari laporan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menerangkan, bahwa pelaksana membangun tidak sesui dengan RAP dan menunggu runtuhnya saja, "jelasnya.

Lebih lanjut Luki Hermawan menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan kearah tindak pidana korupsi. "Kemungkinan adanya tindak pidana korupsi di kasus ini sangat terbuka. Karena pembangunan gedung itu menggunakan dana alokasi kusus. Dan ini juga memungkinkan adanya tersangka baru, "terang perwira polisi dengan dua Bintang di pundak, menjawab pertanyaan awak media.

Selanjutnya rombongan Kapolda Jatim mengunjungi rumah duka, Irsa Almira, di Jalan Kyai Sepuh Kota Pasuruan  dan Serbina Arya Wijaya, Jalan MT. Hariyono gang 6, Kelurahan Mandaranrejo rejo. (B.)

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan