Featured Post

Upaya Angkat Olahan Bandeng Jelak Menjadi Komoditi Unggulan Kota Pasuruan. Oleh: Mulyo Prabowo

Gambar
Poklasar Jelak Joyo Food menunjukan salah satu kreasi olahan bandeng jelak. Pasuruan-PaslineNews  Nama bandeng jelak sudah tidak asing ditelinga masyarakat Pasuruan. Jenis ikan bersisik keperakan hasil budidaya petambak di Pedukuhan Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan  itu sangat disukai karena rasa dagingnya lebih gurih, lembut dan tidak bau tanah. Ketua Kelompok Pengelola dan Pemasaran (Poklasar) produk olahan bandeng  Jelak Joyo Food (JJF), Nurhayati mengatakan, bandeng jelak memang sedikit berbeda dibanding ikan bandeng dari daerah lain. Selain rasanya lebih gurih dan tidak bau tanah, perbedaan itu terlihat dari bentuk fisiknya. Bandeng jelak memiliki ukuran sedikit lebih kecil tapi berisi. Rata-rata perkilonya berisi empat ekor, atau sekitar 2,5 ons per ekornya dalam kondisi segar.  Ciri lainnya, bandeng jelak bibirnya berwarna merah. Sehingga banyak orang menyebutnya dengan si bibir merah, atau ikan bergincu. "Itu ciri fisik khas bandeng jelak y

Abai Permendagri Nomor 65 tahun 2017 pasal 21, 23 dan Pasal 25. Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Tingkat Kabupaten Pasuruan Terancam Di PTUN Kan



Pasuruan-Pasline News

Bacalon kades untuk pilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2019 se- Kabupaten Pasuruan yang dinyatakan tidak lulus tes akademik kemudian melayangkan surat keberatan kepada panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten, merasa tidak puas  dan keberatan dengan mekanisme tindak lanjut keberatan hasil tes akademik oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat Kabupaten. Pernyataan itu disampaikan oleh beberapa bacalon kades yang hadir  di GOR Bangil, Kamis (31/10/19) saat memenuhi undangan PPKD tingkat Kabupaten.

Mereka menganggap tidak ada gunanya hadir di kantor KONI Kabupaten Pasuruan yang dipakai oleh PPKD tingkat Kabupaten tempat untuk menindak lanjuti surat keberatan hasil tes akademik. Menurut beberapa bacalon kades, tempat tersebut hanya di gunakan  "mengadili" mereka untuk menerima atau menolak hasil tes.

Seperti yang disampaikan Maulidiyah, bacalon kades dari Desa Tambakan, Kecamatan Bangil. Dirinya hanya disuruh memilih menyetujui atau menolak. Jika setuju, harus menandatangani surat pernyataan setuju. Jika menolak, disuruh menandatangi surat pernyataan keberatan "jilid 2". Jika mencoba ber argumen, Panitia menyodorinya beberapa kitab hukum, seperti Undang-Undang Desa, Permendagri, Perda dan Perbup.

"Sepertinya kami digiring untuk menerima hasil tes atau membuat surat pernyataan keberatan yang kedua. Tidak ada kesempatan bagi kami untuk menyampaikan pembelaan. Jika kami menyampaikan pembelaan dengan menggunakan kaidah hukum, Panitia langsung menyodorkan bermacam kitab hukum, "ujar Maulidiyah didampingi kuasanya, Mujibudda'awat.

Mujib, sapaan Mujibudda'awat menilai, PPDK tingkat Kabupaten telah mencederai proses pemilihan kepala desa ( Pilkades) itu sendiri dengan mengabaikan Permendagri nomer 65 tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 25. Di Pasal 23 ayat (1) menegaskan, dalam hal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaiman dimaksud dalam pasal 21berjumlah paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang. Panitia Pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon menjadi calon kepala desa. Ayat (2), Calon Kepala Desa yang ditetapkan sebagaimana ayat (1), diumumkan pada masyarakat.

"Atas dasar tersebut, ibu Maulidiyah mengirimkan surat penegasan pernyataan sikap atas hasil tes akademis dengan tetap berpegang teguh dan berprinsip berdasarkan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 pasal 21, 23 dan Pasal 25. Surat tersebut kami tujukan ke PPKD serentak tingkat kabupaten dan tembusannya ke Mendagri, KPK, Gubernur Jawa Timur, DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati dan PPKD tingkat desa, "tegas Mujib usai mendampingi Maulidiyah di acara tindak lanjut surat keberatan hasil tes akademik di GOR Bangil.

Lebih lanjut Mujib menegaskan, apabila PPDK serentak tingkat Kabupaten mengabaikan permohonan dan penegasan pernyataan sikap atas hasil uji akademis bakal calon kades atas nama Mauludyah, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

"Di Permendagri sudah jelas, jika bakal calon minimal 2 dan maksimal 5 orang, bisa langsung ditetapkan sebagai calon kepala desa. Jika lebih dari 5 orang harus diadakan seleksi tambahan sesuai kreteria diantaranya, pernah bekerja di lembaga pemerintah, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain ditetapkan bupati. Melihat fakta hukum tersebut, ibu Mauludyah harus ditetapkan sebagai calon kepala desa. Karena bakal calon di Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, hanya 4 orang. Jika diabaikan kami akan tempuh upaya hukum lebih lanjut diantaranya gugatan melalui PTUN, "tegas Mujib.

Diketahui, Mauludyah merupakan salah satu dari empat bacalon kades Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dia lulus administrasi tapi dinyatakan tidak lulus ujian akademis dan juga tidak dinyatakan lulus sebagai calon kepala desa. Dia keberatan, dan berupaya mencari keadilan dengan mengirim surat penegasan pernyataan sikap atas hasil ujian akademis kepada PPKD serentak tingkat kabupaten.(B.)

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan