Pasuruan-Pasline News
Sebanyak 125 sertifikat hak atas tanah program strategis nasional tahun 2019 diserahkan pada 115 orang pemiliknya , warga Kelurahan Blandongan dan Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul. Penyerahan secara simbolis oleh Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo di kantor Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Rabu (20/11/19).
Program sertifikasi hak atas tanah di dua kelurahan tersebut merupakan redistribusi tanah. Artinya, tanah negara yang digarap masyarakat, dimohon dan ditegaskan menjadi obyek Landreform. Diberikan pada siapa yang benar-benar menggarap. Biasanya berupa tambak rakyat yang asal usul kepemilikannya tidak ada atau biasa di sebut tanah koloran.
Untuk progrram redistribusi tanah, pemilik hanya diwajibkan membayar Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya lainnya ditanggung pemerintah pusat dan daerah, seperti biaya pengukuran, patok tanah, materei dan biaya administrasi.
Cara penghitungan BPHTB adalah luas tanah di kali nilai jual obyek pajak (NJOP) di kurangi pinalti sebesar Rp 60.juta di kali 5%. Misal sebidang tanah dengan luas 20.000 m2 maka menghitungnya ,(20.000 m2 X 40.000) -60.000 X5% = Rp 37.000.000,-. NJOP dibuat rata sebesar Rp 40.000.per meter. Para pemilik bidang merasa terbantu dengan program tersebut. Walaupun harus bayar BPHTB yang lumayan besar, mereka tidak ada yang keberatan.
Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo atau biasa disapa Teno, dalam sambutannya mengatakan, Program Strategis di bidang pertanahan tahun anggaran 2019 di Kota Pasuruan antara lain;
1. Redistribusi tanah diKelurahan Blandongan dan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
2.pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) di Kelurahan Karangketug dan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo.
3. Inventarisasi penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kelurahan Pohjentrek Kecamatan Purworejo.
4. Kegiatan sertifikasi barang milik negara (BMN) untuk tanah proyek Jalan nasional dan tanah milik TNI.
Menurut Teno, sertifikat hak atas tanah merupakan bukti sah kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Selain itu, bisa digunakan untuk jaminan kredit bank. "Sertifikat Hak milik atas tanah bisa di gunakan anggunan kredit di bank. Tentu ini sangat membantu untuk mengembangkan usaha masyarakat yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan. Untuk itu jaga baik-baik, jangan dicoret coret, apalagi di dipinjamkan orang lain, "pesan Teno.(B.)