Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

Nyalon Kepala Daerah Anggota DPR RI, DPD dan DPRD Tidak Harus Mundur Hanya Cuti Panjang



Pasuruan-Pasline News

Kabar baik bagi anggota dewan yang hendak maju pencalonan kepala daerah di pemilihan kepala daerah tahun 2020 mendatang.
Kabar baik itu datang setelah Revisi UU No.10 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Kepala Daerah, disepakati seluruh Fraksi di DPR RI dan disetujui oleh Presiden RI, tinggal ketok Palu.

Revisi Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa seorang anggota dewan tidak perlu lagi berhenti menjadi legeslator, tapi cukup cuti panjang. Demikian bunyi rilis dari Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) dan Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).

Rilis yang ditandatangani Ketua Umum ADKASI H. Lukman Said menjelaskan, perjuangan pengurus ADKASI dan ADEKSI untuk memperjuangkan anggotanya agar memilik hak yang sama dalam kancah pilihan kepala daerah tanpa harus mundur dari kursi dewan, sudah menunjukan titik terang. Semoga Revisi UU No. 10 Tahun 2016 ini menjadi catatan sejarah salah satu perjuangan ADKASI dari sekian banyak yg sudah di torehkan.(B.)

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan