Postingan

Featured Post

Tunggu SK Gubernur, Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Siapkan Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Gambar
Kantor DPRD Kota Pasuruan, Jalan Balaikota No. 11, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pasuruan-PaslineNews Pemilihan umum tahun 2024 sudah usai. KPU Kota Pasuruan sudah menetapkan jumlah kursi peserta pemilu dan calon legislatif terpilih DPRD Kota Pasuruan. Sekarang bola bergulir ke Sekretariat DPRD Kota Pasuruan yang akan menyiapkan prosesi pelantikan anggota legislatif terpilih. Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, hasil rapat Sekwan, pemerintah dan KPU se-Jawa Timur, diketahui, akhir masa jabatan anggota legislatif daerah periode 2019-2024, sebagian besar berakhir di bulan Agustus. Kota Pasuruan sendiri, masa tugas anggota dewan periode 2019-2024  berakhir  pada tanggal 30 Agustus 2024. Namun, untuk menggelar pelantikan pihaknya masih menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur. "Untuk menggelar pelantikan,kami masih menunggu SK Gubernur. Ada sinyal kuat dari provinsi, waktu pelaksanaan pelantikan harus bertepatan dengan wa

Pasuruan Level l, BIN Daerah Jatim Bersama Dinas Kesehatan Kab.Pasuruan Terus Gelar Vaksinasi di Sejumlah Puskesmas

Gambar
Pasuruan-PaslineNews Wilayah Kabupaten Pasuruan pada akhir bulan Mei sudah masuk PPKM Level l, berdasar Instruksi Kemendagri (Inmemdagri) Nomor 26/2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19. Artinya, kegiatan di tempat umum boleh dilakukan tanpa dibatasi jumlah pengunjung. Meski sudah turun level dari 2 ke level l, Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Jawa Timur, Wilayah Pasuruan terus mendorong vaksinasi berkolaborasi dengan sejumlah Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Puskesmas Bangil misalnya,  setiap hari membuka layanan vaksin. Layanan vaksinasi keliling desa maupun kelurahan terus dilakukan walau intensitasnya tidak sesering  dulu.  Kepala Puskesmas Bangil, dr Inkud mengatakan, meski sudah masuk Level l pihaknya bersama BiN Daerah Jatim terus melaksanakan vaksinasi. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi terjadi gelombang penularan corona pasca lebaran Idul Fitri.   "Lebaran Idul Fitri bagi masyarakat kita  merupakan momen berkumpul dengan kelua

Pasuruan Level l, BIN Daerah Jatim Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Terus Gelar Vaksinasi di Sejumlah Puskesmas.

Gambar
Pasuruan-PaslineNews Wilayah Kabupaten Pasuruan pada akhir bulan Mei sudah masuk PPKM Level l, berdasar Instruksi Kemendagri (Inmemdagri) Nomor 26/2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19. Artinya, kegiatan di tempat umum boleh dilakukan tanpa dibatasi jumlah pengunjung. Meski sudah turun level dari 2 ke level l, Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Jawa Timur, Wilayah Pasuruan terus mendorong vaksinasi berkolaborasi dengan sejumlah Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Puskesmas Bangil misalnya,  setiap hari membuka layanan vaksin. Layanan vaksinasi keliling desa maupun kelurahan terus dilakukan walau intensitasnya tidak sesering  dulu.  Kepala Puskesmas Bangil, dr Inkud mengatakan, meski sudah masuk Level l pihaknya bersama BiN Daerah Jatim terus melaksanakan vaksinasi. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi terjadi gelombang penularan corona pasca lebaran Idul Fitri.   "Lebaran Idul Fitri bagi masyarakat kita  merupakan momen berkumpul dengan kelua

Gus Ipul Tuding Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Penyumbang Nilai Terendah Indeks Inovasi Daerah Kota Pasuruan

Gambar
Wali Kota Pasuruan, Drs. Saifullah Yusuf saat menyampaikan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kota Pasuruan . Pasuruan-PaslineNews Kota Pasuruan yang dinilai kurang inovatif oleh Kementrian Dalam Negeri, membuat Wali Kota Pasuruan Drs. H. Saifullah Yusuf meradang. Dia terang-terangan  menuding dua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan penyumbang nilai terendah dalam pengukuran indeks inovasi daerah oleh Kementrian Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf ditengah menyampaikan Jawaban Eksekutif Terhadap  Pemandangan Umum Fraksi atas Empat Raperda pada rapat paripurna ke-2, DPRD Kota Pasuruan, Jumat (27/05/22). Saifullah Yusuf menyebut, Dinas Pendidikan Kota Pasuruan tidak memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang baik. Sehingga pelayanan tidak berjalan maksimal. "Guru yang mau ngurusi sesuatu ke dinas tidak bisa cepat selesai karena tidak ada SOP nya," ucapnya. Oleh

Restorative Justice Solusi Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat

Gambar
Pasuruan-PaslineNews. Kewaspadaan dini terhadap masalah hukum yang terjadi ditengah masyarakat  bisa menggunakan pendekatan hukum yang disebut  Restorative Justice. Yaitu Penghentian penuntutan dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, untuk mencari solusi terbaik. Hal tersebut diungkapkan oleh Jemmy, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selaku nara sumber dalam acara, Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan  Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat, oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di Pendopo Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/05/22).  Jemmy menuturkan, di dalam Restorative Justice, masalah hukum diselesaikan secara kekeluargaan, dengan melibatkan semua pihak tidak melalui persidangan dengan mencari solusi terbaik atau win-win solution. Artinya, pelaku dan korban sama-sama menang.  Model penyelesaian masalah hukum tersebut lanjut Jemmy, sangat pas diterapkan  dalam pencegaha

Puskesmas Grati bersama dengan BINDa Jatim Wilayah Pasuruan Sukseskan Vaksinasi Sejuta Vaksin, Dengan Gelar Vaksinasi Ke Sejumlah Desa.

Gambar
Pasuruan-PaslineNews. Puskesmas Grati kolaborasi dengan Badan Intelejen Negara ( BIN) Daerah Jawa Timur, Wilayah Pasuruan, bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Grati, melaksanakan vaksinasi di sejumlah desa di Kecamatan Grati, Pasuruan, dalam rangka sukseskan prgram Sejuta Vaksin. Kepala Puskesmas Grati, dr. Pertiwi mengatakan, program sejuta vaksin bertujuan mencapai herd immunity. "Herd immunity bisa tercapai jika  vaksinasi berkelanjutan terus dijalankan. Artinya, vaksinasi mulai dari dosis satu, dua, tiga dan seterusnya  dilaksakan berkelanjutan, untuk membangun kekebalan tubuh, mengurangi resiko penularan, serta dampak berat lainnya di masyarakat," ucapnya saat meninjau pelaksanaan vaksi  di Kecamatan Grati, Kamis (16/05/22). Oleh sebab itu, lanjut Pertiwi, pihaknya gencar memberikan informasi terkait vaksin. Dengan informasi yang benar diharapkan masyarakat memahami dan sadar akan  manfaat  vaksin. "Dengan informasi yang benar terkait vaksin , saya berharap masyar

Jaga Kondusifitas Daerah, Pemkab Pasuruan Sosialisasi Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat.

Gambar
Pasuruan-PaslineNews. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar  Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat, di Pendopo Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/05/22). Acara dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan, Drs.Eddy Supriyanto, MM. Dalam pidatonya dia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap masalah sekecil apapun di lingkungannya yang bisa berpotensi terjadi gesekan sosial di masyarakat. Dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari elemen tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, Edy juga berpesan untuk membangun kewaspadaan dini di lingkungannya masing-masing dalam proses pemilihan umum  mendatang. "Dalam membangun kewaspadaan dini kita harus peka terhadap masalah-masalah di lingkungan kita, sekecil apapun masalah itu yang berpotensi terjadi gesekan sosial di masyarakat. Apalagi tahun ini proses pemilihan umum tahun

KENDALA MEMBUAT INOVASI di DAERAH. ( Oleh : Nico Trisno Prahoro, S.IP, M.AP )

Gambar
   Nico Trisno Prahoro, S.IP, M.AP., Ketua Forum Kebijkan Analisis Publik   PaslineNews-Surabaya                                                         Akhir tahun 2021 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri ) mengeluarkan penilian yang tertuang dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri ) nomor 002.6-5848 Tahun 2021 tentang Index Inovasi Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota tahun 2021.              Dalam keputusan tersebut masing-masing kabupaten, kota diberi skor berdasarkan index inovasi, dengan predikat sangat inovatif, inovatif, dan kurang inovatif. Kemendagri melakukan penilaian index inovasi kepada daerah memang harus dilakukan , karena sejak  UU no 32 tahun 2004 berlaku, maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam membangun daerahnya melalui terobosan-terobosan terkait permasalahan yang ada guna mempermudah program pembangunan, sehingga memunculkan kesadaran pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah ( Perda ), khususn