Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

KENDALA MEMBUAT INOVASI di DAERAH. ( Oleh : Nico Trisno Prahoro, S.IP, M.AP )

 

 Nico Trisno Prahoro, S.IP, M.AP., Ketua Forum Kebijkan Analisis Publik


  PaslineNews-Surabaya                                           

             Akhir tahun 2021 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri ) mengeluarkan penilian yang tertuang dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri ) nomor 002.6-5848 Tahun 2021 tentang Index Inovasi Daerah Propinsi, Kabupaten, Kota tahun 2021.

             Dalam keputusan tersebut masing-masing kabupaten, kota diberi skor berdasarkan index inovasi, dengan predikat sangat inovatif, inovatif, dan kurang inovatif. Kemendagri melakukan penilaian index inovasi kepada daerah memang harus dilakukan , karena sejak  UU no 32 tahun 2004 berlaku, maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam membangun daerahnya melalui terobosan-terobosan terkait permasalahan yang ada guna mempermudah program pembangunan, sehingga memunculkan kesadaran pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah ( Perda ), khususnya yang terkait dengan inovasi.

             Hal ini diperkuat lagi dengan UU no 23 Tahun 2014,  pasal 386 yang menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi”.  

             Inovasi adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan pada prinsip : perbaikan efektifitas, peningkatan efisiensi, tidak ada konflik kepentingan, dapat dipertanggung jawabkan hasilnya, perbaikan kualitas pelayanan, berorientasi pada kepentingan umum, memenuhi nilai-nilai kepatutan, tidak untuk kepentingan diri sendiri, dan dilakukan secara terbuka.  Dengan kata lain, inovasi adalah aplikasi ide-ide baru untuk menghasilkan sesuatu  yang lebih baik ( Dewanto, Tahun 2020, hal 114).

            Adalah wajar sekali bila Kemendagri selaku pemerintah pusat melakukan  penilaian kepada daerah akan kemajuan yang telah dicapainya sejak tahun 2004, atau paling tidak rentang waktu 8 tahun terakhir ini. Parameter yang digunakan adalah inovasi di daerah, dengan asumsi, bila suatu daerah banyak melakukan inovasi pada satuan kerja nya maka bisa dipastikan kinerja pemerintah daerah tersebut akan meningkat, sehingga Good Governance akan tercapai. Jadi, kalau boleh dikatakan, inovasi merupakan “jembatan atau sarana” untuk mencapai kemajuan bagi pemerintah daerah.          

           Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.  Konsep Good Governance dicetuskan ketika era reformasi 1998  dan merupakan alat reformasi  yang mutlak pemerintah baru di Indonesia.

            Good Governance   memiliki prinsip :  1) Partisipasi masyarakat,  2) Tegaknya supermasi hukum, 3)  Transparansi,  4) Peduli pada dunia usaha,  5) Berorientasi pada konsesnsus/musyawarah mufakat,  6) Kesetaraan dalam perlakuan dan pelayanan,  7) Efektifitas & efisiensi,  8) Akuntabilitas,  9) Visi yang Strategis.  Prinsip-prinsip itulah yang menjadi acuan dan harus dijalankan oleh pemerintah daerah dalam  tata kelola pemerintahan di era reformasi ini.

             Dalam penilaian Kemendari tersebut diranking lah sebanyak 93 daerah index inovasinya, tinggal dilihat kabupaten/kota mana yang masuk 10 besar atas, dan 10 besar bawah …itulah potret atau gambar Good Governance daerah tersebut.  Bagi kepala daerah akan menyikapi dengan bijak dan terbuka pada publik akan “nilai rapor” nya, dan harus segera melakukan evaluasi dan intropeksi dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang sesuai visi dan misi ketika dikampanyekan waktu Pilkada kemarin. Bagi daerah yang masuk 10 besar bawah pastinya akan membuat kepala daerah “tidak nyaman “ dan harus berbesar hati untuk segera melakukan terobosan dalam tata kelola pemerintahannya.  Memang tidak mudah dan sesederhana yang dilihat dan diucapkan orang tentang inovasi di daerah agar daerah menjadi lebih baik dan maju dibanding kemarin, misal kualitas pelayanan masyarakat, keindahan, kerapian, kebersihan, ketertiban, keasrian , dan kemajuan dunia usaha pada daerah tersebut. 

          Penulis melihat beberapa hambatan atau kendala dalam membuat inovasi pada daerah--- dalam hal ini dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah( OPD ) baik yang berbentuk dinas atau badan, antara lain :  1) Dukungan Political will,  2) Leadership,  3 ) Sumber daya manusia,  4) Dukungan anggaran .


Political Will  

           Merupakan kemauan politik dari pemerintah---dalam hal ini pemerintah daerah yang terdiri dari eksekutif dan legislatif/DPRD.  Produk dari political will  adalah :  1)  Perda yang merupakan Visi & Misi sewaktu kampanye Pilkada dari calon kepala daerah,  2)  Support berupa monitoring atau pengawasan terhadap implementasi  program yang telah dirumuskan agar bisa terlaksana sesuai prosedur,  3)  Support berupa melindungi ( back up ) terhadap implementasi program pembangunan daerah. Bisa dikatakan bila tidak ada kemauan politik di atas maka program inovasi untuk mencapai Good Governance sulit dilaksanakan, bahkan jalan ditempat.


Leadership 

            Leadership merupakan posisi sentral dan menentukan karena merupakan nahkoda, mau kemana institusi diarahkan , dijalankan, dan kinerjanya akan dipertanggungjawabkan kepada pimpinan yang lebih tinggi. Apabila seorang kepala OPD memiliki leadeship Think Out of the Box, Visioner, Networking,  mau menerima masukan/kritik, memiliki ide-ide cemerlang, komunikatif, mampu mengkordinasikan dan mensolidkan jajarannya, dan memiliki need for achievement  maka program inovasi mudah dijalankan pada OPD tersebut. Tapi bila seorang kepala OPD leadershipnya  bersifat rutinitas-administratif sehari-hari, kurang memberi tempat bagi ide-kreatifitas, dan kurang berani membuat terobosan –terobosan untuk menjadi lebih baik kinerjanya, maka sulit untuk melaksanakan inovasi atau bahkan tidak ada sama sekali.


Sumber Daya Manusia 

          Sumber daya manusia merupakan aset yang harus dibina dan ditumbuh kembangkan bagi setiap organisasi, karena akan membawa ke arah mana organisasi tersebut. Masalah utama adalah kompetensi, kreatifitas, kinerjanya bagus, loyal, disiplin, dan profesionalitas. Tapi kalo sumber daya manusianya kurang kompeten, pasif, kinerja jelek, tidak profesional sama sekali…padahal sudah ada Tunjangan Perbaikan Penghasilan ( TPP ) maka inovasi sulit untuk dilaksanakan.


Anggaran

          Dukungan anggaran yang cukup untuk membuat program inovasi merupakan keharusan mutlak.  Biaya yang sudah teranggarkan untuk :  1) Riset Inovasi,  2) Biaya Konsultan inovasi,  3) Peningkatan Sumber Daya Manusia ( Diklat, Bimtek, Study Banding ),  4) Membangun interior, infra struktur, dan aset-aset program inovasi.  Memang tidak bisa dipungkiri kalau semua perubahan yang bersifat perbaikan dan kemajuan suatu lembaga  membutuhkan anggaran yang memadai sebagai sarana mencapai keberhasilan kerja. Apabila tidak ada dukungan anggaran, maka kinerja dari suatu OPD tidak akan bisa dinilai sebagai berkinerja baik.




             

           

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan