Featured Post

Gus Ipul: Kalau Kemudian Sekarang Dikembangkan Isu Seakan-akan Mau Mengganti Ketua Umum PKB Itu Sebenarnya Sesuatu Yang Biasa Saja.

Gambar
Walikota Pasuruan Drs. H Saifullah Yusuf saat meresmikan Gedung PLUT-KUMKM. Pasuruan-PaslineNews Tudingan  bahwa  ada upaya-upaya  mengganti Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dari netizen yang berkomentar di media sosial (medsos), disikapi enteng oleh Sekjen PB NU Drs H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Dia menilai itu hanya opini yang dikembangkan pihak- pihak tertentu dan itu hal yang biasa dalam sebuah proses politik. "Kalau  kemudian sekarang dikembangkan isu seakan-akan mau mengganti ketua Umum PKB itu sebenarnya sesuatu yang biasa saja.  Jadi, itu proses yang  biasa," ucap Gus Ipul saat meresmikan gedung PLUT-KUMKM di Jalan Raya Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (16/04/24).  Dia menambahkan, opini tersebut sudah membawa-bawa penguasa dan pihak lain yang dituding berupaya mengganti ketua umum PKB.  "Saya ingin menyatakan bahwa tidak ada upaya yang digerakkan oleh kekuasan untuk mengganti pimpinan PKB tapi karen

Restorative Justice Solusi Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat




Pasuruan-PaslineNews.

Kewaspadaan dini terhadap masalah hukum yang terjadi ditengah masyarakat  bisa menggunakan pendekatan hukum yang disebut  Restorative Justice. Yaitu Penghentian penuntutan dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, untuk mencari solusi terbaik.


Hal tersebut diungkapkan oleh Jemmy, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selaku nara sumber dalam acara, Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan  Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat, oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di Pendopo Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/05/22). 


Jemmy menuturkan, di dalam Restorative Justice, masalah hukum diselesaikan secara kekeluargaan, dengan melibatkan semua pihak tidak melalui persidangan dengan mencari solusi terbaik atau win-win solution. Artinya, pelaku dan korban sama-sama menang. 


Model penyelesaian masalah hukum tersebut lanjut Jemmy, sangat pas diterapkan  dalam pencegahan dini konflik sosial ditengah masyarakat. Sebab, masalah sosial bisa muncul  bermula dari masalah hukum yang sifatnya ringan. 


"Dari masalah hukum yang sifatnya ringan ini bisa menjadi masalah sosial jika penangannnya kurang tepat. Misal kasus pencurian sandal oleh anak-anak. Masalah ini tidak perlu di bawah sampai persidangan, cukup diselesaikan dilingkungan tempat kejadian perkara dengan melibatkan pelaku,  orang tua pelaku, korban, tokoh masyarakat dan aparat desa setempat," paparnya.


Penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan Restorative Juatice didasari oleh norma-norma hukum dan ada aturan  undang-undangnya, yakni KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dan juga ada syarat-syaratnya. 


Syarat pertama, pelaku pertama kali melakukan perbuatan dan tidak  berulang. Kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Syarat ketiga,  kerugiannya tidak lebih dari 2,5 juta, karena itu masuk tipiring. "Yang jelas, upaya hukum ini untuk mewujudkan tujuan hukum yakni, keadilan, bermanfaat, dan kepastian hukum," tutup Jemmy.


Wartawan : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan