Featured Post
Restorative Justice Solusi Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews.
Kewaspadaan dini terhadap masalah hukum yang terjadi ditengah masyarakat bisa menggunakan pendekatan hukum yang disebut Restorative Justice. Yaitu Penghentian penuntutan dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, untuk mencari solusi terbaik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jemmy, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selaku nara sumber dalam acara, Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat, oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, di Pendopo Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/05/22).
Jemmy menuturkan, di dalam Restorative Justice, masalah hukum diselesaikan secara kekeluargaan, dengan melibatkan semua pihak tidak melalui persidangan dengan mencari solusi terbaik atau win-win solution. Artinya, pelaku dan korban sama-sama menang.
Model penyelesaian masalah hukum tersebut lanjut Jemmy, sangat pas diterapkan dalam pencegahan dini konflik sosial ditengah masyarakat. Sebab, masalah sosial bisa muncul bermula dari masalah hukum yang sifatnya ringan.
"Dari masalah hukum yang sifatnya ringan ini bisa menjadi masalah sosial jika penangannnya kurang tepat. Misal kasus pencurian sandal oleh anak-anak. Masalah ini tidak perlu di bawah sampai persidangan, cukup diselesaikan dilingkungan tempat kejadian perkara dengan melibatkan pelaku, orang tua pelaku, korban, tokoh masyarakat dan aparat desa setempat," paparnya.
Penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan Restorative Juatice didasari oleh norma-norma hukum dan ada aturan undang-undangnya, yakni KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dan juga ada syarat-syaratnya.
Syarat pertama, pelaku pertama kali melakukan perbuatan dan tidak berulang. Kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Syarat ketiga, kerugiannya tidak lebih dari 2,5 juta, karena itu masuk tipiring. "Yang jelas, upaya hukum ini untuk mewujudkan tujuan hukum yakni, keadilan, bermanfaat, dan kepastian hukum," tutup Jemmy.
Wartawan : Prabowo.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar