Featured Post

Mas Dion, Satu-satunya Kader PKB Yang Siap Maju Di Pilkada Kabupaten Pasuruan

Gambar
  Mas Dion saat menemui wartawan di ruang kerjanya.(Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews HM. Sudiono Fauzan semakin mantap Maju di pemilu kepala daerah Kabupaten Pasuruan pada  bulan November 2024 mendatang. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini yakin akan mendapat rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa. Alasan kuat kenapa dirinya yakin dan percaya bakal mendapatkan rekomendasi dari  DPP PKB, karena sejauh ini  tidak ada kader partai PKB yang menyatakan diri maju di Pilkada nanti. Alasan lainnya, dia telah berhasil melaksanakan tugas partai mempertahankan kursi PKB khususnya dapil Pasuruan 1 dan 2, pada pemilu lalu. Harapannya prestasi  itu bisa menjadi pertimbangan DPP PKB mengeluarkan rekomendasi untuknya maju di pemilu kada nanti. "Atas pertimbangan itu, saat ini saya  sedang fokus berjuang mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB," ucap Sudiono Fauzan yang akrab di panggil Mas Dion ini, di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/03/24). Tahapan berikut

Jaga Kondusifitas Daerah, Pemkab Pasuruan Sosialisasi Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat.



Pasuruan-PaslineNews.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar  Sosialisasi Pembinaan Sistem Deteksi Dini dan Cegah Dini Konflik Sosial Bagi Masyarakat, di Pendopo Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/05/22).


Acara dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan, Drs.Eddy Supriyanto, MM. Dalam pidatonya dia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap masalah sekecil apapun di lingkungannya yang bisa berpotensi terjadi gesekan sosial di masyarakat.


Dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari elemen tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, Edy juga berpesan untuk membangun kewaspadaan dini di lingkungannya masing-masing dalam proses pemilihan umum  mendatang.


"Dalam membangun kewaspadaan dini kita harus peka terhadap masalah-masalah di lingkungan kita, sekecil apapun masalah itu yang berpotensi terjadi gesekan sosial di masyarakat. Apalagi tahun ini proses pemilihan umum tahun 2024 akan segera dimulai," ujar Edy Supriyanto.


Penyajian materi sosialisasi diawali  oleh Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Pasuruan, KH. Faisol Munir Amrulloh. Dia  mengatakan, maksud dan tujuan di bentuk FKDM merupakan wadah bagi elemen masyarakat  untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta ketentraman masyarakat. 


"Pada dasarnya masyarakat butuh rasa aman. Kita bisa bekerja, beribadah,  belajar dan aktifitas lainnya karena aman. Maka keamanan menjadi sesuatu yang sangat penting. Oleh sebab itu, kita jangan meremehkan masalah yang kecil dan jangan juga memperkeruh masalah kecil. Kita harus menyelesaikan masalah di

lingkungan kita sekecil apapun masalahnya," ucapnya.


Keberadaan FKDM lanjutnya, memjadi ujung tombak dalam membangun keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Untuk itu, bersama pemerintah pihaknya akan membentuk FKDM hingga tingkat desa atau kelurahan. "Kami bersama pemerintah dan stake holder lainnya akan membentuk FKDM di tingkat kecamatan hingga tingkat desa atau kelurahan," ujarnya.


Selain KH. Faisol Munir Amrulloh, Materi juga disajikan oleh Rachmat Syarifuddin, S.Sos., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan; Kapolsek Pohjentrek, AKP Sukrisna. SH.; Kasat Intel Polres Kota Pasuruan AKP.  Kunadi, SH.; Camat Pohjentrek Hidayatullah; serta Danramil Pohjentrek.


Acara ditutup pemateri dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. Jemmy menuturkan, masalah hukum tidak harus di selesaikan di meja persidangan. Ada penyeleseian masalah hukum  dengan model  yang disebut  Restorative Justice. Yaitu Penghentian penuntutan dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa, untuk mencari solusi terbaik. 


"Restorative justice bisa dilakukan dengan syarat,  pelaku pertama kali melakukan perbuatan dan tidak  berulang, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, karena ini masuk tipiring. " jelas Jemmy.


Model penyelesaian masalah hukum tersebut lanjut Jemmy, sangat pas diterapkan  dalam pencegahan dini konflik sosial ditengah masyarakat. Sebab, masalah sosial bisa muncul  bermula dari masalah hukum yang sifatnya ringan. 


"Dari masalah hukum yang sifatnya ringan ini bisa menjadi masalah sosial jika penangannnya kurang tepat. Misal kasus pencurian sandal oleh anak-anak. Masalah ini tidak perlu di bawah sampai persidangan, cukup diselesaikan dilingkungan tempat kejadian perkara dengan melibatkan pelaku,  orang tua pelaku, korban, tokoh masyarakat dan aparat desa setempat," paparnya.


Materi yang disajikan Jemmy cukup menarik perhatian peserta sosialisasi. Sehingga tanya jawab yang menjadi sesi terkhir  berjalan gayeng. Sebab, Restirative justice merupakan  hal baru bagi mereka yang ternyata  bisa menjadi salah satu solusi  yang baim untuk menyelesikan masalah hukum di linggkungannya.


Wartawan : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan