Mahfud MD : Parpol Yang Ada Wakil Di DPR Tak Punya Legal Standing Gugat UU Di MK

Suasana rapat DPR-RI Pasuruan-PaslineNews. Partai Politik yang memiliki wakil di DPR untuk tidak lagi menggugat Undang-Undang (UU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan pada Kabinet Indonesia Maju, Prof.Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., dalam cuitannya di media sosial Tweeter @mohmahfusmd, Jumat (24/06/22). Menurutnya, partai politik yang berada di DPR tidak punya legal standing untuk menggugat UU di MK. Sebab, UU dibuat oleh DPR dan partai politik ikut membuatnya. "Kalau partai politik tak setuju isi UU, ya silahkan tempuh melalui proses di DPR agar UU itu diubah. Kalau kalah suara, ya bagaimana lagi? Kuncinya harus menang suara saat pemilu," cuit Mahfud MD. Wartawan : Prabowo