Featured Post

Upaya Angkat Olahan Bandeng Jelak Menjadi Komoditi Unggulan Kota Pasuruan. Oleh: Mulyo Prabowo

Gambar
Poklasar Jelak Joyo Food menunjukan salah satu kreasi olahan bandeng jelak. Pasuruan-PaslineNews  Nama bandeng jelak sudah tidak asing ditelinga masyarakat Pasuruan. Jenis ikan bersisik keperakan hasil budidaya petambak di Pedukuhan Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan  itu sangat disukai karena rasa dagingnya lebih gurih, lembut dan tidak bau tanah. Ketua Kelompok Pengelola dan Pemasaran (Poklasar) produk olahan bandeng  Jelak Joyo Food (JJF), Nurhayati mengatakan, bandeng jelak memang sedikit berbeda dibanding ikan bandeng dari daerah lain. Selain rasanya lebih gurih dan tidak bau tanah, perbedaan itu terlihat dari bentuk fisiknya. Bandeng jelak memiliki ukuran sedikit lebih kecil tapi berisi. Rata-rata perkilonya berisi empat ekor, atau sekitar 2,5 ons per ekornya dalam kondisi segar.  Ciri lainnya, bandeng jelak bibirnya berwarna merah. Sehingga banyak orang menyebutnya dengan si bibir merah, atau ikan bergincu. "Itu ciri fisik khas bandeng jelak y

Upaya Advokasi LSM Gempar Terhadap Proyek-Proyek Di Kota Pasuruan



Pasuruan-Paslinenews

Proyek pekerjaan fisik di Kota Pasuruan tahun anggaran 2018, mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.  Kualitas pekerjaan dan profesionalitas pelaksana serta  dampak sosial ekonomi yang diakibatkannya juga menjadi perhatian publik.

Kondisi ini memantik sejumlah  lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Kota Pasuruan bergerak menyikapi masalah tersebut,
seperti LSM Gempar, melayangkan surat resmi ke Dinas PUPR dan Wakil Wali Kota Pasuruan yang ditembuskan ke TP4D. Surat tersebur berisi temuan- temuan dilapangan, terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi.

Dalam pengawasannya, Gempar menemukan indikasi pelanggaran tersebut diproyek peningkatan jalan Airlangga dan jalan Hasanudin. Di jalan Airlangga misalnya, Gempar menemukan bukti berupa U-Dit retak yang di  pasang tidak sesuai dengan spek. Dan masih banyak temuan lainnya.

Ketua LSM Gempar, Alimuddin mengatakan, langkah yang diambil pihaknya merupakan langkah persuasif dalam melakukan fungsi LSM sebagai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan jasa kontruksi, sesuai dengan pasal 85 Undang-Undang No. 2 tahun 2017, yang menyebutkan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi dengan cara mengakses informasi dan keterangan dari lembaga terkait.

"Langkah kami untuk menyampaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kontruksi kepada lembaga terkait, agar diperhatikan dan ditindak lanjuti serta memberi keterangan kepada kami. Namun jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan tindakan class action atau melaporkan perkara ini kepihak berwajib,' tegasnya.(B.)

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan