Insan Pers Pasuruan Raya Tolak Revisi UU Tentang Penyiaran
Aksi unjuk rasa insan pers tolak revisi UU Tentang Penyiaran, di DPRD Kabupaten Pasuruan. Pasurian-PaslineNews Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Raya Bersatu menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci- Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/05)24). Koordinator aksi, Hendri Sulfianto mengatakan, bahwa revisi yang digagas komisi 1 DPR-RI tersebut mengebiri kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Oleh sebab itu, lanjut Hendri panggilan Zulhendri, Aliansi Jurnalis Pasuruan Raya Bersatu menyerukan 3 tuntutan. Pertama, menolak revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Kedua, penyelesaian sengketa jurnalistik tetap dilaksanakan Dewan Pers bukan oleh KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia). Ketiga, menolak revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2002 khususnya yang terdapat pada tiga pasal.