Featured Post
Maksimalkan Restribusi Parkir, Tahun 2024 Pemkot Pasuruan Gandeng Pihak Ketiga
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews
Maksimalisasi pengelolaan parkir ditepi jalan umum menjadi salah satu pilihan Pemerintah Kota Pasuruan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor restribusi parkir tahun 2024 nanti, bersamaan dihentikannya pungutan parkir berlangganan tahun 2024.
Setelah sekian lama retribusi parkir tepi jalan umum di nol kan alias bebas parkir, kini pemerintah akan kembali memungut restribusi parkir di tepi jalan umum . Setelah melalui evaluasi dan kajian -kajian, Pemerintah Kota Pasuruan berencana akan menggandeng pihak ketiga.
Rencana pemerintah menggandeng pihak ketiga dipaparkan oleh Walikota Pasuruan Drs. H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat sidang paripurna pembahasan R-APBD Tahun 2024 secara langsung dan terbuka di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pasuruan, Senin (27/11/23).
Dia mengatakan, untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, langkah pertama, pemerintah akan melakukan pendataan potensi dan penetapan titik parkir di tepi jalan umum . Langkah berikutnya, menyusun simulasi perhitungan pengelolaan parkir dengan pihak ketiga baik perorangan maupun badan usaha.
"Skema kerjasama dengan perorangan, Pemerintah akan menyiapkan instrumen kerjasama dengan pola, perjanjian perorangan dengan sistem honor berdasarkan potensi titik parkir (katagori sepi, sedang ,ramai) dan pemberlakuan reward dan punishment berdasarkan realisasi setoran," papar Gus Ipul.
Sedangkan skema kerjasama dengan badan usaha, lanjut Gus Ipul, pemerintah akan menyiapkan perjanjian kerja dengan badan usaha dengan mekanisme bagi hasil berdasarkan potensi titik parkir.
"Kepada masyarakat obyek parkir, Pemerintah akan menjalankan mekanisme pembayaran parkir dengan memberikan karcis parkir sebagai bukti telah membayar parkir tunai kepada juru parkir. Agar tidak terjadi kebocoran, pemerintah akan menyiapkan sistem pengawasannya," urai Gus Ipul.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar