Featured Post

Tunggu SK Gubernur, Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Siapkan Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Gambar
Kantor DPRD Kota Pasuruan, Jalan Balaikota No. 11, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pasuruan-PaslineNews Pemilihan umum tahun 2024 sudah usai. KPU Kota Pasuruan sudah menetapkan jumlah kursi peserta pemilu dan calon legislatif terpilih DPRD Kota Pasuruan. Sekarang bola bergulir ke Sekretariat DPRD Kota Pasuruan yang akan menyiapkan prosesi pelantikan anggota legislatif terpilih. Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, hasil rapat Sekwan, pemerintah dan KPU se-Jawa Timur, diketahui, akhir masa jabatan anggota legislatif daerah periode 2019-2024, sebagian besar berakhir di bulan Agustus. Kota Pasuruan sendiri, masa tugas anggota dewan periode 2019-2024  berakhir  pada tanggal 30 Agustus 2024. Namun, untuk menggelar pelantikan pihaknya masih menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur. "Untuk menggelar pelantikan,kami masih menunggu SK Gubernur. Ada sinyal kuat dari provinsi, waktu pelaksanaan pelantikan harus bertepatan dengan wa

Maksimalkan Restribusi Parkir, Tahun 2024 Pemkot Pasuruan Gandeng Pihak Ketiga

Atas: Parkir Horisontal di Pemkot Yogyakarta. Bawah: Kondisi Jl. Alun-alun Kota Pasuruan malam hari tanpa petugas parkir resmi.


Pasuruan-PaslineNews

Maksimalisasi pengelolaan parkir ditepi jalan umum menjadi salah satu pilihan Pemerintah Kota Pasuruan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor restribusi parkir tahun 2024 nanti, bersamaan dihentikannya pungutan parkir berlangganan tahun 2024.


Setelah sekian lama retribusi parkir tepi jalan umum di nol kan alias bebas parkir, kini pemerintah akan kembali memungut restribusi parkir di tepi jalan umum . Setelah melalui evaluasi dan kajian -kajian, Pemerintah Kota Pasuruan berencana akan menggandeng pihak ketiga.


Rencana pemerintah menggandeng pihak ketiga dipaparkan oleh Walikota Pasuruan Drs. H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat sidang paripurna pembahasan R-APBD Tahun 2024 secara langsung dan terbuka di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pasuruan, Senin (27/11/23). 


Dia mengatakan, untuk bekerja sama dengan pihak ketiga,   langkah pertama, pemerintah akan melakukan  pendataan potensi dan penetapan titik parkir di tepi jalan umum . Langkah berikutnya, menyusun simulasi  perhitungan pengelolaan parkir dengan pihak ketiga baik perorangan maupun  badan usaha. 


"Skema kerjasama dengan perorangan, Pemerintah akan menyiapkan instrumen kerjasama dengan pola, perjanjian perorangan dengan sistem honor berdasarkan potensi titik parkir (katagori sepi, sedang ,ramai) dan pemberlakuan reward dan punishment berdasarkan realisasi setoran," papar Gus Ipul.


Sedangkan skema kerjasama dengan badan usaha, lanjut Gus Ipul,  pemerintah akan menyiapkan perjanjian kerja dengan badan usaha dengan mekanisme bagi hasil berdasarkan potensi titik parkir.


"Kepada masyarakat obyek parkir, Pemerintah akan menjalankan mekanisme pembayaran  parkir dengan memberikan karcis parkir sebagai bukti telah membayar parkir tunai kepada juru parkir. Agar tidak terjadi kebocoran, pemerintah akan  menyiapkan sistem pengawasannya," urai Gus Ipul.



Wartawan : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan