Featured Post

Tunggu SK Gubernur, Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Siapkan Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Gambar
Kantor DPRD Kota Pasuruan, Jalan Balaikota No. 11, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pasuruan-PaslineNews Pemilihan umum tahun 2024 sudah usai. KPU Kota Pasuruan sudah menetapkan jumlah kursi peserta pemilu dan calon legislatif terpilih DPRD Kota Pasuruan. Sekarang bola bergulir ke Sekretariat DPRD Kota Pasuruan yang akan menyiapkan prosesi pelantikan anggota legislatif terpilih. Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, hasil rapat Sekwan, pemerintah dan KPU se-Jawa Timur, diketahui, akhir masa jabatan anggota legislatif daerah periode 2019-2024, sebagian besar berakhir di bulan Agustus. Kota Pasuruan sendiri, masa tugas anggota dewan periode 2019-2024  berakhir  pada tanggal 30 Agustus 2024. Namun, untuk menggelar pelantikan pihaknya masih menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur. "Untuk menggelar pelantikan,kami masih menunggu SK Gubernur. Ada sinyal kuat dari provinsi, waktu pelaksanaan pelantikan harus bertepatan dengan wa

Lujeng Cs Gelar Aksi Kritik Treatikal, Ingatkan Penegak Hukum Junjung Tinggi Keadilan

 

Lujeng Cs gelas aksi kritik treatikal di halaman kantor Kejari Kota Pasuruan.


Pasuruan-PaslineNews

Direktur Pusat Studi  Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto bersama puluhan orang  gabungan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) kembali luruk  Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan (Kejari) Jalan Panglima Sudirman No. 53, Kelurahan Purworejo,  Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (19/12/23).


Lujeng hadir dengan menggelar  aksi treatikal. Menurutnya, aksi treatikal tersebut merupakan bentuk keprihatinan masyarakat Pasuruan terhadap penegakan hukum di Pasuruan, khususnya penanganan kasus BBM  (Bahan Bakar Minyak) di Kota Pasuruan. 


Dia menilai, penanganan kasus BBM mulai dari penyidikan, penuntutan dan vonisnya, belum memenuhi rasa keadilan pada masyarakat  sebab,  tuntutan dan vonisnya sangat rendah. 


"Bicara hukum, bicara tentang rasa  keadilan hukum,  tentang kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

ini masalah kritik seni, kritik sosial dimana penanganan hukum  sangat tidak adil belum memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat," ujar Lujeng.


Lebih lanjut Lujeng mengatakan, tuntutan dan vonis sangat rendah sementara yang diterdakwakan hanya pelaku penimbun BBM. Menurutnya  kasus ini tidak berdiri sendiri, ada  perusahaan SPBU yang bermain, ada penimbun dan  kemungkinan besar juga ada oknum yang ikut bermain. 


"Kita melihat ini tidak hanya masalah penimbunan BBM saja, pabrik tahu bahwa BBM ini bersubsidi miliknya rakyat. Dan kasus itu sudah terjadi sejak tahun 2016 dan yang dirugikan rakyat," ucapnya.


Lujeng menambahkan, bahwa aksi treatikal tersebut merupakan bentuk keprihatinan  publik Pasuruan terhadap penegakan hukum kasus BBM. Dan sekaligus mengingatkan penegak hukum di kota Pasuruan untuk kasus-kasus yang akan terjadi dimasa yang akan datang, kasus korupsi atau narkoba jangan sampai ditransaksionalkan.


" Kita minta  jangan ditransaksionalkan. Ketika hukum ditransaksionalkan di situ ketidak adilan akan muncul. Jad,i seni instalasi kritik  treatikal itu sebenarnya  kritik sosial kepada penegak hukum di Pasuruan dan juga suport kepada penegak hukum. Jadi,  gunakan otoritas anda untuk melindungi dan mengayomi masyarakat Kota Pasuruan untuk menciptakan rasa keadilan. Buka sebaliknya," pungkas Lujeng.


Reporter : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan