Featured Post

Tunggu SK Gubernur, Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Siapkan Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Gambar
Kantor DPRD Kota Pasuruan, Jalan Balaikota No. 11, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pasuruan-PaslineNews Pemilihan umum tahun 2024 sudah usai. KPU Kota Pasuruan sudah menetapkan jumlah kursi peserta pemilu dan calon legislatif terpilih DPRD Kota Pasuruan. Sekarang bola bergulir ke Sekretariat DPRD Kota Pasuruan yang akan menyiapkan prosesi pelantikan anggota legislatif terpilih. Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, hasil rapat Sekwan, pemerintah dan KPU se-Jawa Timur, diketahui, akhir masa jabatan anggota legislatif daerah periode 2019-2024, sebagian besar berakhir di bulan Agustus. Kota Pasuruan sendiri, masa tugas anggota dewan periode 2019-2024  berakhir  pada tanggal 30 Agustus 2024. Namun, untuk menggelar pelantikan pihaknya masih menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur. "Untuk menggelar pelantikan,kami masih menunggu SK Gubernur. Ada sinyal kuat dari provinsi, waktu pelaksanaan pelantikan harus bertepatan dengan wa

KPK Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kota Pasuruan

KPK sosialisasi Anti korupsi pada sejumlah ASN dan anggota legislatif DPRD Kota Pasuruan.


Pasuruan-PaslineNews

Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pasuruan dan anggota legislatif DPRD Kota Pasuruan mendapat pencerahan wawasan  anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bidang Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan dan Penindakan, dalam giat sosialisasi dengan tema, Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2023,  diselenggarakan diruang paripurna DPRD Kota Pasuruan, Selasa (21/11/23).


Pada kesempatan tersebut Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf mengatakan, Kehadiran KPK kali ini  dalam rangka  memberi wawasan hukum tindak pidana korupsi sekaligus menanamkan wawasan budaya Anti korupsi kepada ASN (aparatur sipil negara) dilingkungan pemerintah Kota Pasuruan.


Menurutnya, sosialisasi oleh KPK merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi. Untuk mendukung gerakan anti korupsi, pemerintah Kota Pasuruan sendiri telah melakukan beberapa kegiatan anti korupsi seperti membentuk Satuan Kerja Sapu Bersih Gratifikasi.  Dan juga  melakukan inovasi pelayanan publik dalam rangka menekan korupsi. Pemerintah juga mendukung survei penelitian integritas dari KPK. 


"Tujuan kami, meningkatkan pemahaman terkait tindak pidana korupsi pada ASN agar terhindar dari tindak pidana korupsi itu sendiri,  dan menjadikan pemerintah bersih bebas dari Korupsi. Seperti masalah mutasi. Saat ini  kami meyakinkan bahwa mutasi tidak perlu biaya atau sogokan. Kita kikis dalam dua tahun terakhir budaya seperti itu. Hasilnya, IPK kita tahun 2023 naik dari 60 menjadi 73. Sudah gak jaman memainkan APBD dan jabatan demi keuntungan pribadi," ucap Gus Ipul sapaan Saifullah Yusuf.


Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Pasuruan H.Ismail Marzuki Hasan. Menurutnya,  korupsi tidak hanya bentuk pelanggaran hukum namun juga ancaman kemanusiaan, karena merusak sendi kehidupan masyarakat. Pemerintah dan legislatif diharapkan bisa menjadi kekuatan dalam pencegahan korupsi di pemerintahan Kota Pasuruan.


"Sosialisasi ini membentuk  pemahaman dan kepatuhan dalam membangun komitmen bersama anti korupsi. Dan juga meningkatkan upaya kerja anti KKN demi keberlangsungan pembangunan di Kota Pasuruan. Out put-nya, bisa menggerakkan ekonomi Pasuruan melalui budaya anti KKN, "ujar Ismail.


Dalam sosialisasi tersebut, materi disampaikan oleh Mohammad Nur Aziz, Jaksa Madya di Direktorat Korsup lll, Bidang Pencegahan KPK.  Menurut Aziz,  korupsi  dirumuskan dalam 30 jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian  dikelompokkan menjadi 7 jenis besar. Yakni, tipikor yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan  gratifikasi.


Dari ke-tujuh jenis Tipikor tersebut, lanjut Aziz,  dalam kasus korupsi dilingkungan pemerintahan yang pernah ditangani KPK paling banyak adalah jenis Tipikor suap menyuap. Yaitu tindak pidana korupsi yang diawali  kesepakatan timbal balik antara penguasa atau penyelenggara negara dengan rekanan. Atau kesepakatan antar penyelengara negara dengan tujuan memperkaya diri dan teman-temannya.


Ada perbedaan tipis antara suap-menyuap, gratifikasi dan pemerasan,  terang Aziz.  Jika suap-menyuap, didahului ada kesepakatan. Kalau gratifikasi, penyelenggara negara menerima pemberian dari pihak rekanan (swasta) tanpa didahului dil atau kesepakatan. Sedangkan Pemerasan, permintaan sejumlah dana oleh penyelenggara negara. Dan dipastikan pelakunya atau inisiatornya  adalah penyelenggara negara yang punya kuasa.


Aziz mengingatkan kepada stake  holder atau pemangku kepentingan  proyek-proyek milik pemerintah, agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tahapan-tahapan pekerjaannya. Sebab,  disetiap tahapan ada peluang korupsi dan firaud (kolosi dan nepotisme).

"Disetiap tahapan proyek pemerintah mulai dari tahapan perencanaan, pengesahan, implementasi, dan tahapan evaluasi atau audit, semuanya sangat ada peluang korupsi dan firaud," jelas Aziz.


Kedepan, tambah Aziz, dalam upaya pencegahan korupsi, KPK bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, serta Inspektorat daerah. "Kami telah melakukan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak kepolisan , Kejaksaan, dan Inspektorat. Khusus Inspektur, jangan sampai hanya menjadi tukang stempel dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal pemerintah daerah. Harapan kami,  inspektur daerah mendapat tunjangan lebih besar dari pada kepala dinas, karena pekerjaan pengawas sangat berat," pungkas Aziz.


Reporter: Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan