Featured Post
KPK Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kota Pasuruan
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews
Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pasuruan dan anggota legislatif DPRD Kota Pasuruan mendapat pencerahan wawasan anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bidang Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan dan Penindakan, dalam giat sosialisasi dengan tema, Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2023, diselenggarakan diruang paripurna DPRD Kota Pasuruan, Selasa (21/11/23).
Pada kesempatan tersebut Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf mengatakan, Kehadiran KPK kali ini dalam rangka memberi wawasan hukum tindak pidana korupsi sekaligus menanamkan wawasan budaya Anti korupsi kepada ASN (aparatur sipil negara) dilingkungan pemerintah Kota Pasuruan.
Menurutnya, sosialisasi oleh KPK merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi. Untuk mendukung gerakan anti korupsi, pemerintah Kota Pasuruan sendiri telah melakukan beberapa kegiatan anti korupsi seperti membentuk Satuan Kerja Sapu Bersih Gratifikasi. Dan juga melakukan inovasi pelayanan publik dalam rangka menekan korupsi. Pemerintah juga mendukung survei penelitian integritas dari KPK.
"Tujuan kami, meningkatkan pemahaman terkait tindak pidana korupsi pada ASN agar terhindar dari tindak pidana korupsi itu sendiri, dan menjadikan pemerintah bersih bebas dari Korupsi. Seperti masalah mutasi. Saat ini kami meyakinkan bahwa mutasi tidak perlu biaya atau sogokan. Kita kikis dalam dua tahun terakhir budaya seperti itu. Hasilnya, IPK kita tahun 2023 naik dari 60 menjadi 73. Sudah gak jaman memainkan APBD dan jabatan demi keuntungan pribadi," ucap Gus Ipul sapaan Saifullah Yusuf.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Pasuruan H.Ismail Marzuki Hasan. Menurutnya, korupsi tidak hanya bentuk pelanggaran hukum namun juga ancaman kemanusiaan, karena merusak sendi kehidupan masyarakat. Pemerintah dan legislatif diharapkan bisa menjadi kekuatan dalam pencegahan korupsi di pemerintahan Kota Pasuruan.
"Sosialisasi ini membentuk pemahaman dan kepatuhan dalam membangun komitmen bersama anti korupsi. Dan juga meningkatkan upaya kerja anti KKN demi keberlangsungan pembangunan di Kota Pasuruan. Out put-nya, bisa menggerakkan ekonomi Pasuruan melalui budaya anti KKN, "ujar Ismail.
Dalam sosialisasi tersebut, materi disampaikan oleh Mohammad Nur Aziz, Jaksa Madya di Direktorat Korsup lll, Bidang Pencegahan KPK. Menurut Aziz, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian dikelompokkan menjadi 7 jenis besar. Yakni, tipikor yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Dari ke-tujuh jenis Tipikor tersebut, lanjut Aziz, dalam kasus korupsi dilingkungan pemerintahan yang pernah ditangani KPK paling banyak adalah jenis Tipikor suap menyuap. Yaitu tindak pidana korupsi yang diawali kesepakatan timbal balik antara penguasa atau penyelenggara negara dengan rekanan. Atau kesepakatan antar penyelengara negara dengan tujuan memperkaya diri dan teman-temannya.
Ada perbedaan tipis antara suap-menyuap, gratifikasi dan pemerasan, terang Aziz. Jika suap-menyuap, didahului ada kesepakatan. Kalau gratifikasi, penyelenggara negara menerima pemberian dari pihak rekanan (swasta) tanpa didahului dil atau kesepakatan. Sedangkan Pemerasan, permintaan sejumlah dana oleh penyelenggara negara. Dan dipastikan pelakunya atau inisiatornya adalah penyelenggara negara yang punya kuasa.
Aziz mengingatkan kepada stake holder atau pemangku kepentingan proyek-proyek milik pemerintah, agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tahapan-tahapan pekerjaannya. Sebab, disetiap tahapan ada peluang korupsi dan firaud (kolosi dan nepotisme).
"Disetiap tahapan proyek pemerintah mulai dari tahapan perencanaan, pengesahan, implementasi, dan tahapan evaluasi atau audit, semuanya sangat ada peluang korupsi dan firaud," jelas Aziz.
Kedepan, tambah Aziz, dalam upaya pencegahan korupsi, KPK bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, serta Inspektorat daerah. "Kami telah melakukan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak kepolisan , Kejaksaan, dan Inspektorat. Khusus Inspektur, jangan sampai hanya menjadi tukang stempel dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal pemerintah daerah. Harapan kami, inspektur daerah mendapat tunjangan lebih besar dari pada kepala dinas, karena pekerjaan pengawas sangat berat," pungkas Aziz.
Reporter: Prabowo.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar