Featured Post

Tunggu SK Gubernur, Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Siapkan Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Pasuruan-PaslineNews Pemilihan umum tahun 2024 sudah usai. KPU Kota Pasuruan sudah menetapkan jumlah kursi peserta pemilu dan calon legislatif terpilih DPRD Kota Pasuruan. Sekarang bola bergulir ke Sekretariat DPRD Kota Pasuruan yang akan menyiapkan prosesi pelantikan anggota legislatif terpilih. Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, hasil rapat Sekwan, pemerintah dan KPU se-Jawa Timur, diketahui, akhir masa jabatan anggota legislatif daerah periode 2019-2024, sebagian besar berakhir di bulan Agustus. Kota Pasuruan sendiri, masa tugas anggota dewan periode 2019-2024  berakhir  pada tanggal 30 Agustus 2024. Namun, untuk menggelar pelantikan pihaknya masih menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur. "Untuk menggelar pelantikan,kami masih menunggu SK Gubernur. Ada sinyal kuat dari provinsi, waktu pelaksanaan pelantikan harus bertepatan dengan waktu AMT (Akhir Masa Tugas) anggota legislatif periode 2019-2024. Tidak boleh kurang atau lebih. Pastinya kami men

Ikrar Menjaga Netralitas, ASN Di Lingkungan DPRD Kota Pasuruan Tandatangani Pakta Integritas

 

Sejumlah ASN dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan ramai-ramai tandatangani Pakta Integritas. (Foto oleh Prabowo).


Pasuruan-PaslineNews.

Sejumlah pegawai di lingkungan  sekretariat DPRD Kota Pasuruan ramai-ramai menandatangani Pakta Integritas netralitas dalam pesta demokrasi pemilihan umum.


Sebelumnya, sejumlah ASN  (Aparatur Sipil Negara) itu mengucapkan ikrar Pakta Integritas yang dipimpin Sekretaris DPRD Kota Pasuruan Raden  Murahanto, di ruang paripurna DPRD Kota Pasuruan, Senin (27/11/23).


Menurut Raden, ikrar Pakta Integritas tersebut perintah dari Walikota Pasuruan Drs H Saifullah Yusuf kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Wajib ditandatangani seluruh pegawai yang digaji menggunakan anggaran daerah. Tujuannya, untuk menjaga netralitas dengan  tidak  mendukung caleg atau capres dalam bentuk apapun. Tidak boleh mengikuti kegiatan apapun dalam rangka dukung mendukung caleg atau capres seperti kampanye.


"Secara lembaga, ASN harus netral dengan tidak terlibat dukung mendukung caleg atau capres serta mengikuti kegiatannya. Namun, secara personal ASN memiliki hak untuk memilih, "jelas Murahanto.




Pakta Integritas tersebut berisi empat poin. Pertama, menjaga dan menegakan prinsip  netralitas pegawai di lingkungan sekretariat DPRD Kota Pasuruan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah  pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.


Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak terhadap pasangan calon tertentu.


Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong. Dan keempat,  menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.


Reporter : Prabowo 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan