Featured Post
CV. Flamboyan Sanggup Mengganti Material Besi Dibawah Spesifikasi Dengan Material Sesuai Spesifikasi RAP
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews
Kontraktor CV. Flamboyan yang mengerjakan proyek Bangunan Kantor (Rehabilitasi Gedung UPT Logam) milik Disperindag Kota Pasuruan akhirnya bersedia mengganti material besi ulir dari spesifikasi TS 280 dengan Spesifikasi TS 420 sesuai dengan RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan Sutirta, via telepon seluler, Selasa (05/09/23).
Dia menuturkan, kesediaan pelaksana mengganti besi tulang tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Hasil Kunjungan Komisi 3 yang difasilitasi Inspektorat, dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yanuar Afriansyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Subiyanto, serta Konsul Pengawas M. Hadi.
Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam surat Pengantar Berita Acara Rapat Koordinasi Hasil Kunjungan Komisi 3 dan dilayangkan ke ruang Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan pada hari Senin (04/09).
Menurut Sutirta, di dalam berita acara tersebut kontraktor pelaksana CV. Flamboyan bersedia mengganti besi TS 280 dengan TS 420 dan melakukan pembongkaran dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dengan sepengetahuan konsultan pengawas. CV. Flamboyan juga bersedia membuang bekas galian tanah pondasi. Selanjutnya, material yang akan digunakan disesuaikan dengan data SIMAK.
Berita acara tersebut juga mencantumkan peran konsultan pengawas CV. Petunjuk sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi proyek milik Disperindag, harus memastikan bahwa kontraktor pelaksana telah mengganti semua material yang dibawah spesifikasi dengan material yang sesuai dengan spesifikasi RAP.
Lebih lanjut Sutirta mengatakan, komisi-3 akan datang lagi ke sejumlah proyek, salah satunya milik Disperindag tersebut untuk memastikan bahwa seluruh material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi dan gambar.
"Ini peringatan bagi rekanan pelaksana agar jangan main-main dalam mengerjakan proyek milik pemerintah. Kami akan melakukan fungsi pengawasan meski pekerjaan proyek milik pemerintah berada di kawasan terpencil sekalipun," ujar Sutirta.
Dia menambahkan, hal itu sebagai upaya agar pekerjaan proyek milik pemerintah Kota Pasuruan tidak menjadi langganan catatan BPK yang ujung-ujungnya ada kekurangan volume pekerjaan. "Mungkin bagi pelaksana akan selesai dengan mengembalikan kekurangan volume. Tapi yang menjadi korban adalah kualitas bangunan yang tidak sesuai standart kekuatan yang berpengaruh pada berkurangnya masa manfaatnya," papar Sutirta, politisi Partai Golkar.
Diketahui, temuan material besi tidak sesuai RAP pada pekerjaan Bangunan Kantor (Rehabilitasi Gedung UPT Logam) milik Disperindag Kota Pasuruan, diungkap Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan, saat melaksanakan Sidak (inspeksi mendadak), Rabu (30/08/23).
Besi tulang yang akan digunakan untuk sepatu dan pilar beton proyek senilai Rp3,5 milyar itu dinilai tidak sesuai dengan RAP. Yang tertera di RAP adalah besi tulang dengan spesifikasi ST 420, akan tetapi, di lapangan, yang digunakan oleh pelaksana material besi spesifikasi ST 280 yang tentunya harganya lebih murah dengan selisih harga sekilitar Rp2000 per kilogram.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar