Featured Post

Tunggu SK Gubernur, Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Siapkan Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Gambar
Kantor DPRD Kota Pasuruan, Jalan Balaikota No. 11, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pasuruan-PaslineNews Pemilihan umum tahun 2024 sudah usai. KPU Kota Pasuruan sudah menetapkan jumlah kursi peserta pemilu dan calon legislatif terpilih DPRD Kota Pasuruan. Sekarang bola bergulir ke Sekretariat DPRD Kota Pasuruan yang akan menyiapkan prosesi pelantikan anggota legislatif terpilih. Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, hasil rapat Sekwan, pemerintah dan KPU se-Jawa Timur, diketahui, akhir masa jabatan anggota legislatif daerah periode 2019-2024, sebagian besar berakhir di bulan Agustus. Kota Pasuruan sendiri, masa tugas anggota dewan periode 2019-2024  berakhir  pada tanggal 30 Agustus 2024. Namun, untuk menggelar pelantikan pihaknya masih menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur. "Untuk menggelar pelantikan,kami masih menunggu SK Gubernur. Ada sinyal kuat dari provinsi, waktu pelaksanaan pelantikan harus bertepatan dengan wa

CV. Flamboyan Sanggup Mengganti Material Besi Dibawah Spesifikasi Dengan Material Sesuai Spesifikasi RAP

Sidak Komisi-3 di proyek Bangunan  Kantor (Rehabilitasi Gedung UPT Logam) milik Disperindag Kota Pasuruan.


Pasuruan-PaslineNews

Kontraktor  CV. Flamboyan  yang mengerjakan  proyek  Bangunan  Kantor (Rehabilitasi Gedung UPT Logam) milik Disperindag Kota Pasuruan akhirnya bersedia mengganti material besi ulir dari spesifikasi TS 280 dengan Spesifikasi TS 420 sesuai dengan RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan).


Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan Sutirta, via telepon seluler, Selasa (05/09/23).

Dia menuturkan, kesediaan pelaksana mengganti besi tulang tersebut  disampaikan dalam Rapat Koordinasi Hasil Kunjungan Komisi 3 yang difasilitasi Inspektorat, dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yanuar Afriansyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Subiyanto, serta Konsul Pengawas M. Hadi.


 Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam surat  Pengantar Berita Acara Rapat  Koordinasi Hasil Kunjungan Komisi 3 dan dilayangkan  ke ruang Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan pada hari Senin (04/09).


Menurut Sutirta, di dalam berita acara tersebut kontraktor pelaksana CV. Flamboyan bersedia  mengganti besi TS 280 dengan TS 420 dan melakukan pembongkaran  dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dengan sepengetahuan konsultan pengawas. CV. Flamboyan juga  bersedia membuang  bekas galian tanah pondasi. Selanjutnya, material yang akan digunakan disesuaikan dengan data SIMAK.


Berita acara tersebut juga mencantumkan  peran konsultan pengawas CV. Petunjuk sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi  proyek milik  Disperindag, harus memastikan bahwa kontraktor pelaksana telah mengganti semua material yang dibawah spesifikasi dengan material yang sesuai dengan spesifikasi RAP.


Lebih lanjut Sutirta mengatakan, komisi-3 akan datang lagi ke sejumlah proyek, salah satunya milik Disperindag tersebut untuk memastikan bahwa seluruh material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi dan gambar.


"Ini peringatan bagi rekanan pelaksana agar jangan main-main dalam mengerjakan proyek milik pemerintah. Kami akan melakukan fungsi pengawasan meski pekerjaan  proyek milik pemerintah berada di kawasan terpencil sekalipun," ujar Sutirta. 


Dia menambahkan, hal itu sebagai upaya agar pekerjaan proyek milik pemerintah Kota Pasuruan tidak menjadi langganan catatan BPK yang ujung-ujungnya ada kekurangan volume pekerjaan. "Mungkin bagi pelaksana akan selesai dengan mengembalikan kekurangan volume. Tapi yang menjadi korban adalah kualitas bangunan yang tidak sesuai standart kekuatan yang berpengaruh pada berkurangnya masa manfaatnya," papar Sutirta, politisi Partai Golkar.


Diketahui, temuan material besi tidak sesuai RAP pada pekerjaan Bangunan  Kantor (Rehabilitasi Gedung UPT Logam) milik Disperindag Kota Pasuruan, diungkap Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan, saat melaksanakan Sidak  (inspeksi mendadak), Rabu (30/08/23). 


Besi tulang yang akan digunakan untuk sepatu dan pilar beton proyek senilai Rp3,5 milyar itu  dinilai tidak sesuai dengan RAP. Yang tertera di RAP adalah besi tulang dengan spesifikasi ST 420, akan tetapi, di lapangan, yang digunakan oleh pelaksana material besi spesifikasi ST 280 yang tentunya harganya lebih murah dengan selisih harga sekilitar Rp2000 per kilogram.



Wartawan: Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan