Featured Post

Tunggu SK Gubernur, Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Siapkan Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Gambar
Kantor DPRD Kota Pasuruan, Jalan Balaikota No. 11, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pasuruan-PaslineNews Pemilihan umum tahun 2024 sudah usai. KPU Kota Pasuruan sudah menetapkan jumlah kursi peserta pemilu dan calon legislatif terpilih DPRD Kota Pasuruan. Sekarang bola bergulir ke Sekretariat DPRD Kota Pasuruan yang akan menyiapkan prosesi pelantikan anggota legislatif terpilih. Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, hasil rapat Sekwan, pemerintah dan KPU se-Jawa Timur, diketahui, akhir masa jabatan anggota legislatif daerah periode 2019-2024, sebagian besar berakhir di bulan Agustus. Kota Pasuruan sendiri, masa tugas anggota dewan periode 2019-2024  berakhir  pada tanggal 30 Agustus 2024. Namun, untuk menggelar pelantikan pihaknya masih menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur. "Untuk menggelar pelantikan,kami masih menunggu SK Gubernur. Ada sinyal kuat dari provinsi, waktu pelaksanaan pelantikan harus bertepatan dengan wa

Pembangunan Wisata Mebel Bukir Berubah dari Perencanaan Awal.

Sidak Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan di proyek pembangunan Wisata Mebel Bukir.


Pasuruan-PaslineNews.

Pembangunan Wisata Mebel Bukir oleh CV. Danadyaksa Bangkit Perkasa  berubah dari  perencanaan awal (grand design). Fakta tersebut terkuak saat sidak Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan ke lokasi proyek milik Disparpora Kota Pasuruan, di sisi selatan Pasar Mebel Bukir, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (30/08/23).


Menurut Pejabat Pembuat Komitmen Disparpora Akung Nofidianto, perubahan itu disebabkan karena dalam RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan) tembok penahan tanah hanya ada di bangunan pembatas yang berfungsi sebagai tracking joging yang mengelilingi area Wisata Mebel Bukir (WMB). Sedangkan pada sejumlah bangunan fisik yang berada di dalam area WMB seperti, gasibo , zona cinderamata, kios cinderamata dan bangunan fisik  lainnya tidak ada tembok penahan tanah (TPT).


"Karena landasannya adalah tanah sawah sehingga tanahnya berpotensi bergerak, maka di titik-titik bangunan fisik di beberapa titik kami bangun TPT. Kalau menurut gambar di perencanaan awal, TPT memang hanya ada di bangunan pembatas. Dan mestinya semua area di uruk, yang jelas akan memakan  biaya besar, " ujar Akung.


Lanjut Akung, perubahan itu hanya pengurukan dan TPT dari pembatas digeser ke bangunan-bangunan fisik yang ada di dalam  area  WMB. Tapi bangunan fisiknya tetap tidak berubah.


"Perlu diketahui, TPT  fungsinya agar tanah tidak bergerak. Perubahan yang kami lakukan secara teknis bisa kami pertanggung jawabkan, meskipun tanpa pancang stores, dinding penahan itu sudah kuat. PPK dan tim Teknis sepakat merubah posisi dinding penahan tanah dari tepi ke tengah. Dasar merubah dari Jastek ( jastifikasi teknis)," jelas Akung kepada komisi 3.


Lebih lanjut Akung mengatakan, dengan merubah TPT otomatis menunda pembangunan  track joging yang berfungsi sebagai pembatas area WMB. "Karena tahun depan kami tidak mendapat DAK, untuk sementara area WMB kita bangun pagar biasa, karena sisa lahan seluas 40% dari total luas area WMB, didalamnya  akan kami buat sawah edukasi  kerjasama dengan pertanian.  Kesimpulannya, meski ada perubahan fisik akan tetapi tidak merubah biaya," terang Akung.


Usai mendengar paparan Akung, Ketua komisi 3 Sutirta mengatakan,  sidak (inspeksi mendadak) pembangunan proyek milik pemerintah oleh  komisi 3,  dalam rangka melakukan fungsi pengawasannya. Harapannya ada ikatan batin antara DPR dengan PPK , pelaksana serta konsultan pengawas agar membangun sesuai dengan ketentuan. 


Menanggapi adanya perubahan pada  proyek senilai Rp3,6 milyar itu, Sutirta  mengatakan, jika hal itu dibolehkan silahkan saja asal tidak mengurangi volume pekerjaan, merubah material yang sudah tertera di RAP dan tidak mengganggu progres pekerjaan sesuai skedul yang dibuat.


Anggota komisi 3 Junaedi menambahkan,  bahwa kedatangan komisi 3 murni dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan setiap pekerjaan harus sesuai perencanaan bestek dan gambar. 


"Komisi 3 kesini tidak minta uang,  tapi menjalankan fungsi pengawasan. Sebaliknya, Jika pekerjaan sampeyan (pelaksana) tidak sesuai perencanaan bestek dan gambar, kami punya hak untuk mengingatkan dan bahkan menghentikan pekerjaan agar semua kembali kepada aturan yang benar," tegas Junaedi politisi PKB.


Dia menambahkan, kenapa selama ini banyak yang kena BPK, penyebabnya, konsultan pengawas yang tidak betul-betul mengawasi pekerjaannya. Keberadaan konsultan pengawas fungsinya membantu pemerintah untuk mengawasi pekerjaan proyek milik pemerintah. 


"Jika pengawas  CV. Pion Engineering tutup mata dan tutup telinga, bisa dipastikan terjadi kongkalikong dengan pelaksana. Selama ini jika ada kekurangan volume, pelaksana harus mengembalikan  tapi konsul pengawas tidak. Meski begitu pengawas tidak boleh asal dalam menjalankan pengawasannya. Ingat, baik pelaksana , pengawas dan PPK, memliki tanggung jawab secara hukum atas pekerjaannya, " tegas Junaedi.


Reporter : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan