Featured Post
Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg Berakhir Hari Ini Ditutup Pukul 24.00 WIB
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan Pada Pemilu Tahun 2024, di aula KPU Kota Pasuruan, (09/7/23).
Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari menuturkan, sesuai jadwal tahapan pemilu, pengajuan perbaikan dokumen untuk bakal caleg tersebut dibuka pada tanggal 26 Juni hingga tanggal 09 Juli 2023, di tutup tepat pukul 24.00 WIB.
"Hari ini, Minggu (09/07) hingga pukul 16.00 WIB, sudah 11 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen, dan dinyatakan Klir dan sudah kami buat berita acara dan tanda terimanya. Yakni, Partai Buruh, PKB, Partai Ummat, PKN, PPP, Nasdem, PKS, Hanura, PDIP, PBB dan PAN. Kami masih menunggu enam partai politik lagi," ujar Royce.
Dia menambahkan, masalah yang dihadapi partai politik kebanyakan soal dokumen yang diupload ke Silon (sistem informasi pencalonan) tidak sama dengan dokumen yang ada di hardisk partai. "Misal, dokumen yang diupload tidak ada tanda tangan ketua partai seperti yang ada di dokumen resmi partai politik bersangkutan," terangnya.
Lebih lanjut Royce mengatakan, upload dokumen persyaratan bakal calon legislatif merupakan syarat mutlak. Sebab, jika tidak ter upload, bisa dikatakan persyaratannya belum ada dan lengkap.
"Sampai tanggal 09 Juli 2023, status apapun diterima dan tidak ada tahapan pengembalian. Setelah itu masuk tahapan verifikasi adminstrasi MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi Syarat)," pungkasnya.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar