Featured Post

Tunggu SK Gubernur, Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Siapkan Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Gambar
Kantor DPRD Kota Pasuruan, Jalan Balaikota No. 11, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pasuruan-PaslineNews Pemilihan umum tahun 2024 sudah usai. KPU Kota Pasuruan sudah menetapkan jumlah kursi peserta pemilu dan calon legislatif terpilih DPRD Kota Pasuruan. Sekarang bola bergulir ke Sekretariat DPRD Kota Pasuruan yang akan menyiapkan prosesi pelantikan anggota legislatif terpilih. Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, hasil rapat Sekwan, pemerintah dan KPU se-Jawa Timur, diketahui, akhir masa jabatan anggota legislatif daerah periode 2019-2024, sebagian besar berakhir di bulan Agustus. Kota Pasuruan sendiri, masa tugas anggota dewan periode 2019-2024  berakhir  pada tanggal 30 Agustus 2024. Namun, untuk menggelar pelantikan pihaknya masih menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur. "Untuk menggelar pelantikan,kami masih menunggu SK Gubernur. Ada sinyal kuat dari provinsi, waktu pelaksanaan pelantikan harus bertepatan dengan wa

Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg Berakhir Hari Ini Ditutup Pukul 24.00 WIB

Partai Hanura menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg DPRD Kota Pasuruan.(foto: Bw).


Pasuruan-PaslineNews.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pasuruan Pada Pemilu Tahun 2024, di aula KPU Kota Pasuruan, (09/7/23).


Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari menuturkan, sesuai jadwal tahapan pemilu, pengajuan perbaikan dokumen untuk bakal  caleg tersebut dibuka pada tanggal 26 Juni hingga tanggal 09 Juli 2023, di tutup tepat pukul 24.00 WIB.


"Hari ini, Minggu (09/07) hingga pukul 16.00 WIB, sudah 11 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen, dan dinyatakan Klir dan sudah kami buat berita acara dan tanda terimanya. Yakni, Partai Buruh, PKB, Partai Ummat, PKN, PPP, Nasdem, PKS, Hanura, PDIP, PBB dan PAN. Kami masih menunggu enam partai politik lagi," ujar Royce.


Dia menambahkan, masalah yang dihadapi partai politik kebanyakan soal dokumen yang diupload  ke Silon (sistem informasi pencalonan) tidak sama dengan dokumen yang ada di hardisk partai. "Misal, dokumen yang diupload tidak ada tanda tangan ketua partai seperti yang ada di dokumen resmi partai politik bersangkutan," terangnya.


Lebih lanjut Royce mengatakan, upload dokumen persyaratan bakal  calon legislatif merupakan syarat mutlak. Sebab, jika tidak ter upload,  bisa dikatakan persyaratannya belum ada dan lengkap.


"Sampai tanggal 09 Juli 2023, status apapun diterima dan tidak ada tahapan  pengembalian. Setelah itu masuk tahapan verifikasi adminstrasi MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi Syarat)," pungkasnya.



Reporter : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan