Featured Post
Polres Pasuruan Kota Gelar Rekontruksi, Tendangan Maut AA Diduga Penyebab Kematian Afrizal
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews.
Kasus penganiyayaan terhadap Afrizal Rahmadani yang dilakukan AA hingga berujung meninggal dunia pada Sabtu (27/05/23) malam lalu digambarkan jelas dalam rekontruksi yang digelar oleh Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota di TKP (tempat kejadian perkara) di depan Stadion Untung Suropati, Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, Senin (19/06/23) siang.
Tendangan maut tersangka AA warga Lekok, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat penyebab kematian korban. Kejadian itu digambarkan pada adegan yang ke-12. Korban yang sudah minta maaf dengan membungkukkan badan dengan sikap tangan menyembah tanpa ampun ditendang menggunakan lutut tersangka. Belum puas, tersangka menambahi dengan menginjak kepala korban yang sudah terkapar di lantai sebanyak dua kali. Adegan ke-12 tersebut sempat diulang.
Menurut Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Pengulangan adegan ke-12 itu, karena polisi menginginkan detail kejadiannya untuk melihat seberapa efek dari tendangan tersangka hingga korban meninggal dunia.
"Setelah kejadian penganiyaan, enam hari kemudian korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit, dengan luka parah di kepalanya," jelasnya.
Lebih lanjut Aipda Junaedi mengatakan, rekontruksi digelar di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di pertigaan Apotik Kota Pasuruan, tempat terjadinya persinggungan antara korban dan tersangka, digambarkan dengan tiga adegan. Dan di lokasi depan Stadion Untung Suropati, di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, dengan 14 adegan. Total ada 17 adegan rekontruksi.
Polisi bersama Kejaksaan merekontruksi apa yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dalam rekontruksi tersebut, penyidik juga mendapat keterangan dari para saksi sesuai kejadian sebenarnya di TKP. Setidaknya ada 16 orang saksi yang dihadirkan.
"Rekontruksi ini menjawab pertanyaan masyarakat akan kinerja polisi. Sejauh ini Penyidik Reskrim Polres Pasuruan Kota bekerjasama dengan Kejaksaan terus melakukan pengembangan perkara. Sementara masih ada satu tersangka. Tersangka dikenai pasal 170 atau pasal 151, tergantung hasil akhir penyidikan," pungkas Junaedi.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar