Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

Polres Pasuruan Kota Gelar Rekontruksi, Tendangan Maut AA Diduga Penyebab Kematian Afrizal

Rekontruksi : adegan ke-12 memperlihatkan, tersangka AA menginjak kepala korban yang diperankan oleh PHL Polres Pasuruan Kota.(foto: Bw).



Pasuruan-PaslineNews.

Kasus penganiyayaan terhadap Afrizal Rahmadani  yang dilakukan AA hingga  berujung meninggal dunia pada Sabtu (27/05/23) malam lalu digambarkan jelas dalam rekontruksi yang digelar oleh Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota di TKP (tempat kejadian perkara) di depan Stadion Untung Suropati, Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, Senin (19/06/23) siang.


Tendangan maut tersangka AA warga Lekok, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat penyebab kematian korban. Kejadian itu digambarkan pada adegan yang ke-12. Korban yang sudah minta maaf dengan membungkukkan badan dengan sikap tangan menyembah tanpa ampun ditendang menggunakan lutut tersangka. Belum puas, tersangka menambahi dengan menginjak kepala korban yang sudah terkapar di lantai sebanyak dua kali. Adegan ke-12 tersebut sempat diulang. 


Menurut Plt. Kasi  Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Pengulangan adegan ke-12 itu, karena polisi menginginkan detail kejadiannya untuk melihat seberapa efek dari tendangan tersangka hingga korban meninggal dunia.  


"Setelah kejadian penganiyaan, enam hari kemudian korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit, dengan luka parah di kepalanya," jelasnya.


Lebih lanjut Aipda Junaedi mengatakan, rekontruksi digelar di dua lokasi berbeda.  Lokasi pertama di pertigaan Apotik Kota Pasuruan, tempat terjadinya persinggungan antara korban dan tersangka, digambarkan  dengan tiga adegan. Dan di lokasi depan Stadion Untung Suropati, di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, dengan 14 adegan. Total ada 17 adegan rekontruksi.


Polisi bersama Kejaksaan merekontruksi apa yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dalam rekontruksi tersebut, penyidik juga mendapat keterangan dari para saksi sesuai kejadian sebenarnya di TKP.  Setidaknya ada 16 orang saksi yang dihadirkan.


"Rekontruksi ini menjawab pertanyaan masyarakat akan kinerja polisi. Sejauh ini Penyidik Reskrim Polres Pasuruan Kota bekerjasama dengan Kejaksaan terus melakukan pengembangan perkara. Sementara masih ada satu tersangka. Tersangka dikenai pasal 170 atau pasal 151, tergantung hasil akhir penyidikan," pungkas Junaedi.



Reporter : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan