Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

H.Sugiarto Kembali Aktif Menjadi Anggota Dewan

Sidang Paripurna Internal DPRD Kota Pasuruan, mencabut Surat Pemberhentian Sementara H.Sugiarto


Pasuruan-PaslineNews

H.Sugiarto, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa hari ini kembali aktif sebagai anggota dewan setelah  dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Pasuruan, Senin (13/02/23), memutuskan mencabut Surat Pemberhentian Sementara H.Sugiarto terkait masalah hukum yang menderanya beberapa waktu lalu.


Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasan mengatakan, H. Sugiarto mulai hari ini aktif kembali setelah sidang paripurna internal memutuskan mencabut Surat Pemberhentian Sementara, dan mengembalikan hak-haknya. 


Keputusan itu diambil setelah Badan Kehormatan (BK) merekomendasi usai melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. "BK memerlukan waktu dalam prosesnya. Dan harus konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, dan pada akhirnya semuanya dikembalikan ke BK," urai Ismail.


Di tempat yang sama, Ketua BK, H. Toyib mengatakan, dicabutnya Surat Pemberhentian Sementara H.Sugiarto dilandasi Surat Amar Putusan Hakim Pengadilan Tipikor yang melepaskan nya dari segala tuntutan hukum.


"Dasar kami adalah amar putusan Hakim Pengadilan Tipikor yang melepaskan H. Sugiarto dari segala tuntutan hukum. Meski perkara hukumnya masih berlanjut kasasi, itu urusan nanti. Jika dalam sidang tingkat  kasasi dimenangkan Jaksa, nanti akan kita buat lagi surat pemberhentian sementara lagi sampai masalah hukumnya inkrah. Mudah mudahan masalah hukum yang menimpa saudara H. Sugiharto cepat tuntas,' ucap H.Toyib.


Kembali beraktifitas  menjadi anggota dewan sangat disyukuri oleh  Sugiarto. Dia mengapresiasi BK yang telah bekerja sangat baik dan hati-hati  yang pada akhirnya merekomendasi pimpinan untuk mencabut Surat Pemberhentian Sementara dirinya melalui paripurna internal. 


"Saya mengapresiasi BK yang sudah bekerja sangat baik dan hati-hati, meski proses yang ditempuh memerlukan waktu satu bulan lebih, tapi rekomendasi tersebut sangat tepat dan alhamdulillah saya bisa bekerja seperti semula," ujar anggota komisi 1 ini usai paripurna internal.


Reporter : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan