Featured Post
Kades Asal Kabupaten Pasuruan Luruk DPR-RI, Sampaikan Aspirasi Perubahan Masa Jabatan Kades
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews.
Sejumlah kepala desa dari Kabupaten Pasuruan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya ke DPR-RI terkait masa jabatan kepala desa.
Dikoordinir oleh AKD (Asosiasi Kepala Desa ) Kabupaten Pasuruan, sebanyak 201 kepala desa berangkat ke ibu kota negara dengan mengendarai empat buah bus. Dilepas oleh Wakil Bupati Pasuruan KH. Mujib Imron dari komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Pasuruan di Raci, Senin (16/01/23).
Dalam kesempatan tersebut KH. Mujib Imron berpesan kepada rombongan agar hati-hati selama perjalanan dan ketika menyampaikan aspirasinya di Jakarta nanti. Menurut Gus Mujib, sapaan akrab KH. Mujib Imron, pemerintah Kabupaten Pasuruan pada prinsipnya menghormati aspirasi kepala desa. "Itu hak kepala desa menyampaikan aspirasinya ke DPR-RI," ucapnya.
Dia menambahkan, para kepala desa berangkat ke Jakarta secara mandiri. Semua biaya mulai dari transportasi, serta akomodasinya disiapkan mandiri oleh AKD. "Pemerintah hanya bisa membantu menyediakan tempat titik pemberangkatan agar mudah koordinasinya," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Ketua AKD Kabupaten Pasuruan H. Halim mengatakan, sebanyak 201 Kades berangkat ke Jakarta menggunakan empat buah bus. Namun ada rombongan yang berangkat lebih dulu menggunakan lima buah mobil. Mereka berada di Jakarta selama dua hari.
Di Jakarta, rombongannya akan bergabung dengan kepala desa seluruh Indonesia di DPR-RI untuk menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan kepala desa dari masa jabatan tiga periode, satu periodenya enam tahun. Menjadi dua periode, satu periodenya sembilan tahun.
"Dengan mengurangi periode masa jabatan dari tiga periode menjadi dua periode, itu bisa meringankan beban biaya bagi kepala desa incumben yang maju lagi dalam Pilkades. Dan juga mengurangi potensi konflik dalam pilihan kepala desa (pilkades)," terang H. Halim yang juga Kades Karangsono, Kecamatan Sukorejo.
Wartawan : Prabowo.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar