Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

FPG Dorong Eksekutif Membuat Aturan Hukum Pengelolaan Keuangan

Yanuar Priambada dari Fraksi Partai Golkar membacakan Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar dalam Paripurna lV DPRD Kota Pasuruan



Pasuruan-PaslineNews

Fraksi Partai Golkar (FPG) mendorong pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat payung hukum yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Sebab, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021, ditemukan sekian banyak masalah terkait pengelolaan keuangan yang harus dibenahi pemerintah. 


Hal tersebut disampaikan Yanuar Priambada dalam paripurna lV , DPRD Kota Pasuruan, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Pasuruan, Terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan, Tahun Anggaran 2021, Senin (25/07/22)


Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021, disampaikan beberapa temuan antara lain ; realisasi belanja dan pembentukan dana cadangan melebihi anggaran; pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional tidak sesuai ketentuan; penetapan honorarium penanggungjawab keuangan yang tidak sesuai dengan Perpres No.33 tahun 2020; dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai yang belum memadai; kesalahan penganggaran belanja pegawai;

penetapan besaran honor tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan.


Menurut FPG, masalah itu terjadi karena salah satu penyebabnya adalah,  belum adanya Perda yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, serta Perwali yang mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah seperti,  Kebijakan Akuntansi Daerah, Sistem Akuntansi  Pemerintah Daerah (SAPD), dan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai tindak lanjut dari Permendagri No.77 Tahun 2020.


FPG juga menyoroti Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang semakin membengkak. Eksekutif beralasan bahwa salah satu penyebabnya adalah tidak terpenuhinya persyaratan untuk pencairan belanja hibah, dan realisasi belanja hibah disesuaikan dengan permintaan penerima hibah, sehingga dana hibah tidak terserap, menyumbang silpa sebesar Rp 6,523 milyar. Alasan itu dianggap terlalu mengada-ada.


Menurut FPG, tidak terserapnya dana hibah tersebut lebih disebabkan karena beberapa kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai pengguna anggaran hibah, kurang memahami dan mempedomani Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota yang mengaturnya.


Sorotan tajam FPG tersebut, juga menjadi catatan khusus terhadap eksekutif dalam meningkatkan kinerjanya kedepan. Meski begitu, Fraksi Partai Golkar bersama lima fraksi lainnya menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pasuruan.


Wartawan : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan