Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

Menaker Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si Tinjau Pelaksanaan Prokes Di Pabrik Panasonic Gobel, Pasuruan


Menaker Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si meninjau pelaksanaan Prokes di Perusahaan Panasonic Gobel Life Solution Manufacturing Indonesia, Pasuruan.


Pasuruan-PaslineNews.

Menteri Ketenagakerjaan  (Menaker) Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si kunjungi perusahaan  Panasonic Gobel Life Solution Manufacturing Indonesia di kawasan industri PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang), Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Jumat (27/08). Kunjungan tersebut dalam rangka sosialisasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) bagi perusahaan kategori esensial, dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se Jawa-Bali.


Dalam sambutannya, Hj. Ida, sapaan akrab Hj. Ida Fauziyah,  mengatakan bahwa aktifitas produksi di perusahaan-perusahaan  katagori non kritikel di daerah  penyebaran pandemi Covid-19 yang berada di level 3-4 boleh berjalan asalkan memenuhi ketentuan protokol kesehatan ketat. 


"Mestinya, di daerah level 3 dan 4 belum boleh beroperasi penuh kecuali yang kritikel. Pemerintah sadar, kalau aktifitas produksinya dihentikan dampaknya akan luar biasa. Atas pertimbangan itu , perusahaan katagori non kritikel boleh beroperasi, yang penting bagaimana caranya pekerja  tetap bekerja dengan pemenuhan protokol kesehatanya. Untuk mengatur hal ini, kami mengeluarkan Keputusan Mentri (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),' papar Hj.Ida Fauziyah.


Kepmenaker tersebut mengatur bagaimana kerja dirumah (work from home), bekerja di kantor, industri, perusahaan, dan bagaimana  perlindungan pengupahannya, serta bagaimana prokes itu dijalankan. Oleh sebab itu, dengan dasar  Kepmenaker tersebut, pemerintah membolehkan perusahaan non kritikel beroperasi kembali dengan syarat, pemenuhan protokol kesehatan dan menjalankan prokes ketat. "Makanya pemerintah mendorong vaksinasi untuk pekerja baik vaksinasi gotongroyong maupun vaksinasi yang diselenggarakan pemerintah bersinergi dengan perusahaan," terang Hj. Ida.


Yang mendasari Kepmenaker, lanjut Hj. Ida,  bagaimana keberlangsungan usaha  jalan,  keberlangsungan kesehatan buruh juga jalan. Keduanya harus berjalan seimbang. "Saya harap perusahaan atau industri boleh buka kembali, asalkan dengan menjalankan protokol kesehatan. Untuk mendukung itu,  bisa dilihat di aplikasi portal Peduli Lindungi, untuk mengetahui apakah buruh sudah divaksin atau belum. Ini yang perlu disosialisasikan. Namun yang paling penting, saling pengertian antara buruh dengan perusahaan," jelasnya.


Lebih lanjut Hj. Ida mengatakan, menangani pamdemi Covid-19 tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Semua pihak harus sinergi. Penyebaran virus corona tidak hanya dilingkungan kerja tapi juga bisa dirumah dan tempat lainnya." Kita harus bekerja sama, pemerintah, TNI, Polri, buruh dan masyarakat harus  saling bekerjasama menekan penularan Covid-19 sesuai dengan perannya masing-masing," kata Hj. Ida menjawab usulan perwakilan pekerja agar vaksinasi juga diberikan kepada keluarga pekerja.


Kehadiran Kemenaker di perusahaan yang didirikan Rachmad Gobel itu untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut sudah menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Dan juga memastikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. "Saya lihat aplikasi sudah berjalan. Dengan aplikasi ini bisa kita lihat, pertama,  apakah pekerja sudah divaksin apa belum. Kedua, apakah ada yang terkonfirmasi positif atau tidak. Saya lihat bagaimana prokes sudah dilaksanakan di sini. Ini butuh pengawasan dari pemerintah bersama TNI-Polri, yang akan mengawasi dibukanya kembali aktifitas produksi di perusahaan ini,"ujar Hj. Ida Fauziyah.


Menaker menambahkan, jika dalam perjalanannya nanti ada yang positif maka kegiatan produksi harus di hentikan selama 5 hari. Tapi, dengan aplikasi Peduli Lindungi, perkembangan kesehatan pekerja bisa dipantau, dan secara dini bisa dilakukan pencegahan penularan Covid-19. "Jadi, harapan kami, di tempat kerja tidak ada lagi Covid-19," tutup Hj. Ida usai meninjau  pelaksanaan prokes di perusahaan Panasonic Gobel Life Solution Manufacturing Indonesia.


Wartawan : Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan