Featured Post
Selama Enam Bulan Tidak Mendapat Ganti rugi, Korban Laka Lantas Gugat Perdata PT. MerakJaya Beton
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews.
Korban kecelakaan kendaraan concrete beton (kendaraan yang fungsinya menyemprotkan adonan beton) milik PT Merak Jaya Beton di Desa Baledono, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, selama enam bulan ini dibuat merana dan tidak ada kepastian. Kecelakaan yang terjadi malam dini hari sekitar bulan Sebtember 2020 lalu yang menghancurkan tiga unit rumah dan sebuah gudang ini, seolah tidak ada ujungnya.
Tiga orang pemilik rumah korban kecelakaan tersebut yakni, Sukarlin, Agus Supriyanto, dan Sulami, menilai perusahaan PT Merak Jaya Beton tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian material berupa bangunan rumah, perabotan dan benda lainnya yang hancur diterak kendaraan berat tersebut.
Suami Sukarlin, Muchamad Munir menuturkan, sebenarnya pihak perusahaan dan para korban sudah berdialog, difasilitasi Polsek Tosari disaksikan oleh Kapolsek Tosari AKP Eko dan Danramil Tosari, serta Kepala Desa Baledono Mas Prapto. Dalam pertemuan tersebut sudah terjadi kata sepakat, perwakilan pihak PT Merak Jaya Beton bersedia mengganti kerugian harta benda dan membangunan rumah korban seperri sedia kala. Perjanjian tersebut ditanda tangani oleh korban dan pengurus PT Merak Jaya Baton, Raymond pada tanggal 18 September 2020.
Entah kenapa, dipertemuan berikutnya orangnya PT. Merak Jaya Beton menawar ganti rugi dengan uang tunai. Ada empat kali pertemuan yang yang dilangsungkan di Unit Lantas Polres Pasuruan di Bangil. Pada pertemuan ke empat, pihak PT Merak Jaya Beton hanya bersedia mengganti kerugian dengan uang tunai sekitar 120 juta. " Uang senilai itu untuk mengganti kerugian empat bangunan dan material didalamnya. Tentu saja kami menolak, " Ucap Munir, Kamis (19/02/21).
Kalau dibagi empat, tambah Munir, nilai kerugian hanya diganti uang sebesar Rp 30 juta. Munirpun memberi contoh salah satu bangunan yang menjadi korban yakni rumah milik Agus. Bangunan dua lantai ini sampai mengalami geser bagian depannya. Beberapa pilarnya miring, setelah dihitung, butuh biaya Rp 700 juta untuk membangun kembali bagian rumahnya yang rusak. " Sedangkan milik saya, rumah dan gudang, bagian depannya hancur rata dengan tanah. Dua bangunan ini saja tidak cukup seratus juta rupiah untuk merenovasinya apalagi bangunan dua lantai milik pak Agus. Perlu diketahui, di sini kawasan pegunungan harga material bangunan disini lebih mahal dibanding di "bawah", " ujar munir.
Karena sekian lama proses hukum laka lantas tidak ada kejelasan, korban kemudian menggugat perdatanya dengan tergugat PT Merak Jaya Beton. Surat gugatan sudah dimasukan di Pengadilan Negeri Bangil sebulan yang lalu dengan harapan mendapat keadilan.
Kronologis singkat, kendaraan berat jenis concret beton sehabis menuang adonan beton di Puskesmas Tosari, malam dini hari turun menuju pabrik pengolahan beton di Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sampai di tikungan kedua di Desa Baledono kondisi jalan menurun tajam, supir hilang kendali dan akhirnya menabrak tiga bangunan rumah dan satu gudang. (B.).
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
percuma cabang banyak kalo lambat
BalasHapus