Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

Desa Pleret Bentuk Posko RW Dukung PPKM Mikro




Pasuruan-PaslineNews. 

Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan membentuk posko di setiap RW (Rukun Warga) untuk mendukung program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Pleret Agus Supriyono saat membuka acara Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi PPKM Mikro Dan Pembentukan Satgas Covid-19 di kompleks Pasar Desa Pleret, Jumat (19/02/21).  


Agus menuturkan, kebijakannya itu sebuah langkah inovasi untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan PPKM Mikro di desanya. Posko RW berfungsi sebagai koordinator tim satgas PPKM RT di lingkungannya untuk berkoordinasi dengan tim satgas di desa. "Biar tidak bingung, tim satgas PPKM RT bila ada apa-apa cukup berkoordinasi dengan posko RW untuk disampaikan pada tim satgas PPKM di desa, " terangnya. 


Agus menambahkan, program PPKM mirip dengan program PSBB tapi lebih kecil dan difokuskan di lingkungan RT. Dia berpesan kepada  ketua RT untuk tidak main tutup jalan, karena semua itu ada aturannya. Di setiap lingkungan akan diklasifikasi berdasarkan paparan corona di lingkungan tersebut, dibagi menjadi empat zona. 


Ada zona hijau untuk lingkungan yang bebas penularan. Zona kuning untuk lingkungan yang warganya terpapar corona kurang dari lima orang. Zona oreng untuk lingkungan yang warganya terpapar enam hingga 10 orang. Zona merah untuk lingkungan yang warganya perpapar corona lebih dari sepuluh orang. "Alhamdulillah, Desa Pleret tidak ada warganya yang terpapar, itu artinya desa ini berstatus hijau. Tapi kita tetap waspada dan tetap melakukan protokol kesehatan, " jlentrehnya. 


Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk penanganan Covid-19, Desa Pleret menganggarkan sekitar Rp 68 juta. Dana itu sebagian juga digunakan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. "Untuk PPKM Mikro ini perlu pengadaan alat-alat protokol kesehatan seperti hand saniteser dan masker. Penyemprotan disinfectan dilakukan rutin. Juga disiapkan untuk kegiatan isolasi mandiri, " Jelas kepala desa tiga periode ini. 


Perlu diketahui, status paparan Covid-19 dilingkungan RT dibagi zonasi sesuai tingkatan penularannya. Zona warna hijau untuk lingkungan yang bebas penularan corona. Skenario pengendalian Covid-19 pada zona ini dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh aspek perlu dites dan dilakukan pantauan rutin secara berkala.


Zona kuning,  berlaku untuk lingkungan yang kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1 sampai 5 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien positif wajib melakukan isolasi. Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Demikian pula dengan kasus suspek dan kontak erat.


Zona oranye,  kriteria untuk lingkungan yang kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 6 hingga 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien positif wajib melakukan isolasi. Rumah yang anggota keluarganya terinfeksi juga perlu melakukan isolasi mandiri. Hal yang sama berlaku bagi kasus suspek dan kontak erat. Rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya ditutup. Adapun untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih boleh buka dengan pengawasan dan protokol ketat.


Zona merah, kriteria zona untuk lingkungan yang kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari 10 rumah dalam satu RT selama seminggu terakhir. Khusus untuk zona merah, penanganan dan pengendalian di tingkat RT meliputi; menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat;menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;melarang kerumunan lebih dari 3 orang; membatasi keluar masuk orang di wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.(B.). 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan