Featured Post

Akhirnya Pemangkasan Pohon di Bawah Jaringan SUTET Di Desa Wonojati Berlangsung Lancar

Gambar
Petugas PLN memangkas pepohonan di bawah SUTET.  Pasuruan-PaslineNews. Dibawah pengawalan petugas TNI-Polri, Pemangkasan pohon di bawah jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan EktraTinggi) Grati-Krian, tower 201-202 di Pedukuan Sekaran, desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/03/23), berjalan lancar.  Tidak ada  perlawanan dari warga yang belakangan menolak pohon-pohon miliknya ditebang. Tim pemangkasan dari PLN memangkas satu persatu pohon yang berpotensi menimbulkan bahaya terinduksi kawat jaringan listrik yang bertegangan 500 ribu volt Kompol Tatuk S.Irianto, S.H, M.H, Kabag OPS, Polres Pasuruan Kota mengatakan, proses pemangkasan atau pemotongan pohon berjalan lancar. Tidak ada penolakan maupun perlawanan dari warga. Suasana cukup kondusif. "Puluhan personil dari polres Pasuruan Kota, bersama personil TNI dari Kodim 0819 Pasuruan, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, mengamankan jalannya pemangkasan pohon. Alhamdulillah berjalan lancar aman dan kondusif

Kuasa Hukum Tegas Resmi Lapor, Bawaslu Butuh Dua Hari Untuk Proses Awal

 



Pasuruan-PaslineNews

Kuasa hukum pasangan calon nomor-2 (Tegas) , Fandi Winurdani  melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang IT (Informatika) terkait pengumuman skor debat kandidat hoax di media sosial yang dinilai sangat  merugikan kliennya yaitu pasangan Raharto Teno Prasetyo-Hasjim Asjari. 

Fandi bersama timnya mendatangi kantor Bawaslu Kota Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (19/11) siang. Dia melapor secara resmi adanya dugaan pelanggaran tersebut dan meminta kepada Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Awanul Mukhris, untuk segera menindak lanjuti laporannya. 

"Kami datang ke kantor Bawaslu ini untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang IT pasal-1, tentang pengumuman atau tulisan hoax di medsos yang isinya sangat merugikan klien kami. Bukti-bukti sudah kami sampaikan, kita tunggu saja bagaimana hasilnya, " ucap Fandi. 

Mendapat laporan tersebut, Awannul Mukhris mengatakan, pihaknya masih mempelajari dulu laporan itu. Butuh waktu dua hari  bagi Bawaslu untuk melakukan kajian awal. Hal ini untuk menentukan apakah laporan itu sudah  memenuhi syarat formil maupun syarat materialnya. "Hari ini laporan kami terima. Kami pelajari dulu laporan saudara Fandi, waktunya dua hari. Baru bisa diketahui apakah itu masuk pelanggaran administrasi, pidana, pelanggaran etik atau pelanggaran lainnya." jelasnya.(B.). 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tragedi Maut Rombongan Pensiunan Eks Guru SMPN 8 Kota Pasuruan di Tol Bawean-Ungaran, Semarang.

Nico : Pasar Ramadhan Sepi Disebabkan Perencanaan Kurang Matang, Konsep Tidak Jelas dan Promosi Kurang Masif.

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan