Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

Kuasa Hukum Tegas Resmi Lapor, Bawaslu Butuh Dua Hari Untuk Proses Awal

 



Pasuruan-PaslineNews

Kuasa hukum pasangan calon nomor-2 (Tegas) , Fandi Winurdani  melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang IT (Informatika) terkait pengumuman skor debat kandidat hoax di media sosial yang dinilai sangat  merugikan kliennya yaitu pasangan Raharto Teno Prasetyo-Hasjim Asjari. 

Fandi bersama timnya mendatangi kantor Bawaslu Kota Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (19/11) siang. Dia melapor secara resmi adanya dugaan pelanggaran tersebut dan meminta kepada Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Awanul Mukhris, untuk segera menindak lanjuti laporannya. 

"Kami datang ke kantor Bawaslu ini untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang IT pasal-1, tentang pengumuman atau tulisan hoax di medsos yang isinya sangat merugikan klien kami. Bukti-bukti sudah kami sampaikan, kita tunggu saja bagaimana hasilnya, " ucap Fandi. 

Mendapat laporan tersebut, Awannul Mukhris mengatakan, pihaknya masih mempelajari dulu laporan itu. Butuh waktu dua hari  bagi Bawaslu untuk melakukan kajian awal. Hal ini untuk menentukan apakah laporan itu sudah  memenuhi syarat formil maupun syarat materialnya. "Hari ini laporan kami terima. Kami pelajari dulu laporan saudara Fandi, waktunya dua hari. Baru bisa diketahui apakah itu masuk pelanggaran administrasi, pidana, pelanggaran etik atau pelanggaran lainnya." jelasnya.(B.). 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan