Akhirnya Pemangkasan Pohon di Bawah Jaringan SUTET Di Desa Wonojati Berlangsung Lancar

Pasuruan-PaslineNews
Kuasa hukum pasangan calon nomor-2 (Tegas) , Fandi Winurdani melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang IT (Informatika) terkait pengumuman skor debat kandidat hoax di media sosial yang dinilai sangat merugikan kliennya yaitu pasangan Raharto Teno Prasetyo-Hasjim Asjari.
Fandi bersama timnya mendatangi kantor Bawaslu Kota Pasuruan di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (19/11) siang. Dia melapor secara resmi adanya dugaan pelanggaran tersebut dan meminta kepada Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Awanul Mukhris, untuk segera menindak lanjuti laporannya.
"Kami datang ke kantor Bawaslu ini untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang IT pasal-1, tentang pengumuman atau tulisan hoax di medsos yang isinya sangat merugikan klien kami. Bukti-bukti sudah kami sampaikan, kita tunggu saja bagaimana hasilnya, " ucap Fandi.
Mendapat laporan tersebut, Awannul Mukhris mengatakan, pihaknya masih mempelajari dulu laporan itu. Butuh waktu dua hari bagi Bawaslu untuk melakukan kajian awal. Hal ini untuk menentukan apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materialnya. "Hari ini laporan kami terima. Kami pelajari dulu laporan saudara Fandi, waktunya dua hari. Baru bisa diketahui apakah itu masuk pelanggaran administrasi, pidana, pelanggaran etik atau pelanggaran lainnya." jelasnya.(B.).
Komentar
Posting Komentar