M. Roji Santoso Pelaku Penjambretan, Dan BB HP
Pasuruan-Pasline News.
Masyarakat harus lebih waspada, copet atau jambret masih berkeliaran diantara kita ditempat-tempat keramaian. Tak peduli itu tempat keramat sekalipun. Seperti yang dilakukan Moch. Roji Santoso (58).
Warga Jalan Imam Bonjol 07/04 Kelurahan Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini melakukan aksi nyompetnya di halaman parkir makam Mbah Sayyid Arief di Desa Segoropuro, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/07) malam.
Aksinya itu mungkin sudah direncanakan matang, memanfaatkan kebiasaan masyarakat Pasuruan disetiap malam Jumat manis selalu berduyun-duyun datang ke makam-makam ulama untuk nyekar.
Sasarannya sudah pasti pengunjung makam. Bersama seorang temannya, malam itu Roni Santoso melakukan aksinya. Sasaran korbannya, Roni Abdillah (23) warga Dusun Krajan, Desa Segoropuro, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Modusnya, Roji menabrak korban dan menginjak sandal jepit hingga korban terjatuh. Disaat itulah secepat kilat teman korban, Hendrik merogoh kantong saku dan mengambil HP milik korban.
Namun, aksi rogoh saku si Hendrik dirasakan jelas oleh korban. Benar saja, ketika dicek kantong saku busana muslimnya, HP kesayangannya sudah raib. Sadar kena copet, Roni bersama teman-temannya mencari Roji cs.
Tidak lama kemudian, Roji berhasil ditemukan. Roni menanyakan HP miliknya. Dengan meminta bantuan temannya, Roni kemudian menggeledah badan dan barang bawaan Roji. Saat penggeledahan, ditemukan sebuah HP warna merah terjatuh dari baju pelaku. Namun pelaku berkelit dengan mengatakan tidak tahu soal HP tersebut.
Tidak berpikir lama, pelaku diamankan diruangan pengurus Makam Mbah Sayyid Arif. Kemudian dilaporkan ke Polsek Rejoso. Mendapat laporan tindak kejahatan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Rejoso, AKP Drs. Bambang Sugeng, M.H., beserta Kanit Reskrim, Bripka Budi Triono dan anggota segera meluncur ke tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Sayang hanya M.Roji Santoso yang berhasil diamankan. temannya, Hendrik berhasil kabur. Dan kini masuk DPO polisi dan masih diburu oleh aparat Kepolisian.
Pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Akibat perbuatan jahatnya ditempat keramat Segoro Puro, sekarang, M. Roji Santoso harus merasakan pengapnya tahanan polisi. Makanya, jangan melakukan kejahatan apapun. Apalagi ditempat keramat, bisa kuwalat. (Humas Res Paskot/B.)
Komentar
Posting Komentar