Uung Maf'udi Jakfar, Kabid Permukiman DPRP Kota Pasuruan
Pasuruan-Pasline News.
Pembangunan kawasan kumuh di Kota Pasuruan Tahun 2020 didrop atau dihentikan akibat wabah Covid-19. Anggaran yang mestinya untuk program bebas kawasan kumuh digeser untuk penanganan Covid-19.
Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRP) Kota Pasuruan, Uung Maf'udi Jakfar menuturkan, akibat pergeseran anggaran, program penanganan kawasan kumuh seluas empat hektar di drop. Hanya menyisahkan satu proyek di Kelurahan Ngemplakrejo RT2-RW8. "Sisa satu proyek itu Kebutuhannya untuk peningkatan drainase dan jalan paving. Nilainya Rp 442,9 juta, "ungkap Uung di kantornya, Rabu (10/06).
Kawasan kumuh di Kota Pasuruan menurut peta pemerintahan tahun 2017 ada di 11 kelurahan dengan luas 80,87 hektar. Dari 11 kelurahan, sekarang ini yang sudah tidak ada kawasan kumuh ada tiga kelurahan yaitu, Kelurahan Mayangan, Kandang sapi, dan Kelurahan Bangilan, total luas 8,98 hektar. Ketiga kelurahan tersebut berada di Kecamatan Panggungrejo.
Capaian penanganan kumuh Kota Pasuruan sejak tahun 2015 hingga Tahun 2019 seluas 52,88 hektar atau sebesar 65,39% dari total luas Kawasan kumuh 80,87 hektar. Sisa penanganan seluas 27,99 hektar atau sebesar 34,61%.
"Sisa kawasan kumuh itu akan dipetakan lagi. Dan penanganannya dari stake holder atau pemangku kepentingan sendiri. Artinya, usulan bisa dari OPD yang punya rencana strategis (Renstra) dan dari kelurahan melalui Musrenbang. Usulan itu diupayakan masuk skala prioritas. Walaupun tidak semua, yang penting target sudah tercapai, "ujar Uung.
Jumlah capaian penanganan terbesar Dari tahun 2015 hingga 2019, ada di tahun 2017 seluas 16,23 hektar. Berikutnya tahun 2016 seluas 15,71 hektar. Dan yang paling rendah di tahun 2019 hanya seluas 5,86 hektar.
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), mulai disosialisasikan pada tahun 2016 menggantikan program NUSP.. tujuannya untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Kawasan kumuh ditetapkan oleh Kepala daerah dengan menggunakan 7 + 1indikator. Yaitu, bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengolahan air limbah lingkungan, pengamanan kebakaran, dan pengolahan persampahan ditambah ruang terbuka hijau atau ruang terbuka publik.
Ukuran penanganan kawasan kumuh memakai patokan dana sebesar Rp 500 juta setiap hektarnya. Jadi, jika kawasan kumuh di Kota Pasuruan tersisa seluas 27,99 hektar maka anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp 13,995 milyar.
"Anggaran tersebut dipasok dari pusat melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) jika luas kawasan kumuh diatas 10 hektar. Jika di bawah itu menggunakan anggaran daerah, "tutup Uung.
Delapan kelurahan yang masih ada kawasan kumuhnya yaitu, Kelurahan Trajeng, Ngemplakrejo Rejo, Bugul Lor, Kebonsari, Mandaran Rejo, Panggung Rejo, Tambahan, dan Kelurahan Gading Rejo.(B.).
Komentar
Posting Komentar