Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

Kota Pasuruan Difinalti , Ketua Dewan Tidak Tahu


Pasuruan-Pasline News.
Pemerintah Kota Pasuruan harus menerima pinalti dari Menteri Keuangan. Yaitu penundaan pencairan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) anggaran tahun 2020 sebesar 35%. Pinalti itu berjalan sejak bulan Mei hingga bulan Desember.

Plt. Kepala BPKAD Kota Pasuruan Amin membenarkan kalau Kota Pasuruan kena sanksi penundaan pencairan DAU sebesar 35 %. Penundaan itu merupakan hukuman selama pemkot tidak mampu menggeser anggaran minimal sebesar 50.% dari pos anggaran belanja barang dan jasa  serta belanja modal sebesar  sekitar Rp  281,7 milyar untuk percepatan penanganan Covid-19.

Jika dalam rentang waktu itu Pemkot Pasuruan telah mampu melakukan Pergeseran anggaran yang telah ditentukan, hukuman finalti itu akan dicabut. "Kami menargetkan bulan Mei sudah mencapai 50%. Kalau sudah mencapai 50% pusat akan mencabut sanksi penundaan, "ucap Amin di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Senin (04/05).

Menurut Amin keterlambatan itu disebabkan karena proses verifikasi pergeseran anggaran di setiap OPD yang makan waktu.

Disisi lain, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki Hasan, SE,  malah mengaku tidak tahu kalau Kota Pasuruan mendapat sanksi penundaan pencairan anggaran sebesar 35% dari Menteri Keuangan. "Saya baru tahu masalah ini justru dari anda (wartawan media ini), "ucap Ismail di kantornya, Senin (04/05).

Menurut Ismail, tidak ada kabar atau surat pemberitahuan dari Pemkot Pasuruan terkait pinalti tersebut. Untuk memastikan berita itu, dia menghubungi Sekretaris Daerah Kota Pasuruan H. M Bahrul Ulum melalui kontak ponsel.

Mendengar informasi dari Sekda, Ismail baru menyadari berita minor tersebut memang benar. Akhirnya dia panggil Sekwan, dan Pimpinan Dewan di ruangan kerjanya untuk membahas masalah tersebut.

"Selama ini kami belum tahu fix nya anggaran hasil pergeseran itu seperti apa. Walau sudah dibahas bersama banggar dan Timgar. Tim Pansus pun  juga pernah membahas anggaran yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Untuk membuka tabir ini, kami akan panggil Tim Anggaran untuk membahas masalah anggaran dan masalah finalti dari Menkeu, "tutup Ismail.(B.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan