Featured Post

KPU Kota Pasuruan Tetapkan Jumlah Kursi Parpol Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pasuruan

Gambar
Rapat Pleno Penetapan Jumlah Kursi Parpol peserta pemilu dan Penetapan Calon Terpilih di Aula KPU Kota Pasuruan Pasuruan-PaslineNews Tahapan pesta demokrasi pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan memasuki babak akhir. Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan menggelar Rapat Pleno Penetapan Jumlah Kursi Partai Politik Peserta Pemilu (pemilihan umum) dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pasuruan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,  di aula kantor KPU Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman No. 119A, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Kamis (02/05/24) malam. Dalam rapat plano tersebut dipaparkan kembali hasil rekapitulasi suara per daerah pemilihan (dapil) yang dipandu Komisioner KPU Kota Pasuruan, Helmi, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara.   Kemudian menghitung  perolehan kursi menggunakan sistem penjumlahan di bagi 1,3,5,7 dan seterusnya.  Akhirnya diperoleh hasil  keseluruhan perolehan kursi partai peserta pemilu legislatif DPRD Kota Pasuruan (lihat tab

Pemkot Pasuruan Bebaskan Restribusi Pasar Kepada Pedagang Pasar Tradisional


Pasuruan-Pasline News.
Pedagang di sejumlah pasar di Kota Pasuruan dibebaskan dari restribusi pasar. Mereka tidak ditarik restribusi selama tiga bulan. Mulai tanggal 7 April hingga akhir bulan Juni 2020. Kebijakan pemerintah itu untuk meringankan beban pedagang akibat dampak Covid-19.

Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Senaidi menuturkan, Pembebasan restribusi pasar meliputi ruko, bedak, los dan pelataran pasar. Tidak hanya pasar tradisonil, pasar mebel Bukir juga termasuk yang dibebaskan.

Ada enam pasar yang dibebaskan restribusinya yakni Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Karang Ketug, Pasar Poncol , Pasar Gading dan Pasar Mebel Bukir.

Kendati SK dari Plt. Walikota Pasuruan belum ditanda tangani, Pembebasan itu sendiri sudah di laksanakan tanggal 7 April hingga tiga bulan kedepan akhir bulan Juni 2020.

"Kita ambil langkah cepat  ketika Plt. Walikota memutuskan untuk membebaskan restribusi pedagang pasar tanggal 6 April lalu. Sebab, mereka sangat terdampak dengan kondisi sepinya pasar akibat wabah Covid-19.  Esoknya,  tanggal 7 Maret,  kita sudah tidak narik restribusi lagi, "ucap Senaidi, Rabu (15/04). (B.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan