Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

Tiga Pencuri Sarang Walet Dibekuk Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pasuruan Kota



Pasuruan-Pasline

Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sarang burung walet milik Lily Lusiana di gudang Bumi Karya Jalan Ahmad Yani No. 226 Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, hari Selasa tanggal 24 September 2019.

Kabag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endik Purwanto, SH menerangkan, polisi telah meringkus tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pencurian tersebut. Adalah, Rudi (22) warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Achmad Maulana alias Cimet bin Slamet ( 21 ),  warga Jalan Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dan M. Arif bin M. Ikhwan (26). Warga Jalan Halmahera Gang 11 RT. 05 RW. 05 Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan  Gadingrejo Kota Pasuruan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sebuah CCTV,  satu unit sepeda motor Honda Supra X No. Pol. N-2652-WJ yang digunakan sebagai sarana transportasi para pelaku saat melakukan pencurian.
Sebuah obeng dengan panjang sekitar 30 cm dengan gagang berwarna kuning. Dan satu batang bambu dengan panjang sekitar 1.5 meter yang digunakan untuk menjatuhkan sarang burung walet dari atap rumah

Kronologis kejadiannya, pada hari Kamis tgl 09 Mei 2019 sekira jam 00.15 WIB bertempat di sebuah gudang Bumi Karya milik korban Lily Lusiana yang terletak di Jl.A. Yani No.226 Kelurahan  Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan,  telah terjadi tindak pidana Pencurian sarang burung walet yang dilakukan oleh 3 orang, yang mana saat melakukan aksinya terekam CCTV. Setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap  bahwa pelaku pencurian tersebut adalah ketiga pelaku tersebut.

Atas kejadian pencurian dengan pemberatan sarang burung walet tersebut, korban Lily Lusiana warga Jln. Diponegoro No. 32 RT. 01 RW. 11 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, menderita kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). (B./Humas ResPaskot,)

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan