Pasuruan-Pasline
Komitmen Pemerintah Kota Pasuruan untuk mewujudkan program bebas rumah kumuh terus dilaksanakan. Melalui Dinas Sosial, di anggaran tahun 2019 akan memberikan bantuan sosial perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 17,5 juta untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan sosial tersebut akan disalurkan kepada 168 KPM di 33 kelurahan. Pencairannya sendiri diperkirakan satu minggu lagi.
Agar keluarga penerima manfaat memahami hak dan kewajibannya serta informasi terkait bantuan sosial RTLH, Dinas Sosial kota Pasuruan menggelar Rapat Sosialisasi Penyaluran Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Pasuruan, Selasa (24/09/19) di gedung Gradika Praja Kota Pasuruan.
Beberapa hal terkait program bantuan sosial perbaikan RTLH di paparkan oleh pembicara dari Dinas Sosial, Mansur, Spt. Dia menjelaskan, KPM memiliki hak dan kewajiban. Hak KPM adalah mendapatkan bantuan sosial perbaikan RTLH sebesar Rp 17,5 juta. Rinciannya, Rp 15 juta untuk material. Dan Rp 2,5 juta untuk ongkos kerja.
Dana tersebut akan di transfer langsung ke rekening KPM. Dan hanya boleh digunakan untuk memperbaiki RTLH, tidak untuk dibelanjakan yang lainnya. "Uang ini bukan warisan, jangan dibuat belanja macem-macem. Pokoknya, hanya untuk belanja material dan ongkos perbaikan RTLH, "tegas Mansur.
Setelah menerima dana, KPM harus berkoordinasi dengan kelurahan. Satu bulan kemudian, wajib membuat SPJ dibantu petugas PSM kelurahan setempat. Laporan disertai dengan foto progres obyek bangunan 0% , 50% dan 100%. Terakhir, KPM wajib membayar pajak. Besarannya masih didiskusikan oleh BPKA dengan Dirjen Pajak. "Pelaksanaannya diawasi pak lurah, dikontrol pak camat dan didampingi PSM, "ujar Mansur. Bagi camat ataupun lurah, lanjut Mansur, akan diberikan panduan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) beserta formulirnya.
Di akhir paparannya, Mansur kembali menegaskan kesediaan dan kesanggupan KPM. "Satu lagi syarat yang panjenengan harus penuhi yakni menandatangi surat pernyataan bersedia menerima bantuan sosial perbaikan RTLH dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi, "pungkasnya.
Pelaksana tugas Dinas Sosial Kota Pasuruan, Hery Dwi Sujatmiko, SS, MM, dalam sambutannya mengatakan, tahun 2019 bantuan sosial RTLH diberikan kepada 168 KPM, dari 200 KPM yang diusulkan. Selebihnya, 32 KPM dianulir tim verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan akibat terjadi perubahan fisik maupun kebijakan, ditengah proses berjalan.
" Tahun depan kami akan lebih baik lagi. Kami akan menghindari kesalahan termasuk kesalahan data. Harapan kami, dianulirnya KPM dari bantuan sosial RTLH, karena perubahan kondisi ekonomi yang lebih baik, "ujar Hery Dwi Sujatmiko. Hery menambahkan, camat dan lurah harus selalu hadir mengawasi pelaksanaanya. Karena keduanya masuk dalam struktural tersebut sesuai dengan SK walikota. Dan tahapan-tahapannya harus dipenuhi.
Diakhir sambutannya, sebelum membuka acara tersebut, Hery berpesan pada KPM. "Calon penerima manfaat harus bisa memanfatkan sebaik-baiknya bantuan ini, sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan peruntukannya, yakni membangun rumah. Kewajibannya adalah laporan keuangan, SPJ dan pajak yang harus dibayar oleh KPM. Dan pajak tersebut jangan diartikan sebagai pungutan, "pesan Hery kepada KPM.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri kepala OPD terkait, seluruh camat dan lurah se-Kota Pasuruan, PSM dan TKSK seluruh Kota Pasuruan serta keluarga penerima manfaat.(B.)