Featured Post

Hanya Satu Nama, Adi Wibowo, Yang Dikirim ke DPP Partai Golkar

Gambar
Momen pendaftaran Caleg Partai Golkar di Pemilu 2024 di KPU Kota Pasuruan. H.M Toyib, Ketua DPRD Partai Golkar Kota Pasuruan (tengah pegang mikrofon). (foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Pasuruan hanya mengirimkan satu nama yakni Adi Wibowo (Mas Adi) sebagai  calon kepala daerah Kota Pasuruan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPRD Partai Golkar Kota Pasuruan H M. Toyib, SH., di sekretariat DPRD Kota Pasuruan, Jalan Balaikota No. 11, Kota Pasuruan, Kamis ( 02/05/24). Menurutnya, Partai Golkar sudah lama membuka pintu bagi pendaftar calon kepala daerah khususnya internal partai. Kemudian hanya nama Adi Wibowo yang dikirimkan ke DPP Partai Golkar. "Bulan Februari usai pemilu kemarin nama mas Adi sudah kami kirim  ke DPD Jawa Timur lalu naik ke DPP," ujar H.M. Toyib, SH. Terkait wakil yang akan mendampingi Mas Adi Wibowo,  H. Toyib enggan berkomentar banyak. Menurutnya hal itu masih dalam pemb

Anggota Purna Tugas DPRD Kota Pasuruan Sesalkan Lambatnya Pencairan Uang Jasa Pengabdian


Pasuruan-Pasline

Sudah lima hari purna tugas, uang jasa pengabdian anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2014-2019  belum juga cair. Hal tersebut di sesalkan Zaenal salah seorang anggota dewan purna tugas. Menurutnya uang jasa pengabdian tersebut adalah hak yang harus di berikan ketika anggota dewan dinyatakan habis Masa baktinya.

Dia menuding, tidak cairnya uang tersebut dikaitkan dengan pengembalian lap top. "Apa dasarnya sekretariat dewan tidak mencairkan uang jasa pengabdian sebelum lap top dikembalikan. Bukankah sudah jelas di PP No 24 Tahun 2004 pasal 23 disebutkan, pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, "tegasnya.

Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, H. Raden Murahanto membenarkan kalau uang jasa pengabdian tersebut belum cair. Hal itu disebabkan karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. "Rencananya besok ( Kamis, 05/09) ada rapat pembahasan AKD. Mudah-mudahan selesai dalam sehari besok, agar pencairan uang jasa pengabdian bisa dicairkan, "ucapnya.

Dia menambahkan, terkait dengan laptop, barang aset daerah pemkot tersebut wajib dikembalikan oleh semua anggota purna tugas . Memang masih ada beberapa anggota purna tugas yang belum mengembalikannya. Namun jumlahnya tinggal empat orang (Rabu 04/09). Dan itu akan terus diminta. "Kami akan terus  memintanya, sampai kapanpun. Kalau hal ini ada yang mengaitkan dengan pencairan uang jasa pengabdian, itu kurang tepat, "tegasnya.

Uang jasa pengabdian anggota purna tugas DPRD Kota Pasuruan sebesar, 6 bulan uang representasi. Uang representasi sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Jadi setelah dipotong pajak sebesar 15% masing-masing anggota menerima Rp 10,71 juta. Itu bagi anggota dengan masa kerja lima tahun penuh. Beda lagi dengan anggota pengganti antar waktu. Dihitung masa tugasnya. (B.)

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan