Featured Post

Tunggu SK Gubernur, Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Siapkan Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Gambar
Kantor DPRD Kota Pasuruan, Jalan Balaikota No. 11, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pasuruan-PaslineNews Pemilihan umum tahun 2024 sudah usai. KPU Kota Pasuruan sudah menetapkan jumlah kursi peserta pemilu dan calon legislatif terpilih DPRD Kota Pasuruan. Sekarang bola bergulir ke Sekretariat DPRD Kota Pasuruan yang akan menyiapkan prosesi pelantikan anggota legislatif terpilih. Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, hasil rapat Sekwan, pemerintah dan KPU se-Jawa Timur, diketahui, akhir masa jabatan anggota legislatif daerah periode 2019-2024, sebagian besar berakhir di bulan Agustus. Kota Pasuruan sendiri, masa tugas anggota dewan periode 2019-2024  berakhir  pada tanggal 30 Agustus 2024. Namun, untuk menggelar pelantikan pihaknya masih menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur. "Untuk menggelar pelantikan,kami masih menunggu SK Gubernur. Ada sinyal kuat dari provinsi, waktu pelaksanaan pelantikan harus bertepatan dengan wa

KPK Panggil Ketua DPRD Kota Pasuruan Sebagai Saksi Terduga Suap SET




Pasuruan-Paslinenews

Sepucuk surat yang berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pasuruan, Senin (25/10). Surat dinas yang dialamatkan kepada Ketua Dewan Ismail Marzuki, diantar oleh seseorang sekitar pulul 10.00 WIB. Tidak ada yang tahu isi surat tersebut karena dalam kondisi disegel.

Salah seorang anggota Dewan Kota Pasuruan, Marzul Afiyanto mengaku tidak tahu kalau ada surat dari KPK. Demikian juga dengan Ismu, anggota dewan lainnya, juga mengaku tidak tahu. Namun salah seorang pegawai sekretariat dewan, membenarkan kalau ada surat berlogo KPK tersebut. Kemungkinam besar ada kaitannya dengan kasus terduga suap SET.

Benar juga, sesuai dengan berita yang dilansir dari ANTARA News (15/10/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki sebagai saksi untuk tersangka SET dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Pasuruan.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Pasurusan Ismail Marzuki sebagai saksi untuk tersangka SET," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Setiyono, yaitu Kepala Badan Layanan Pengadaan Kota Pasuruan Njoman Swasti, Kepala Dinas Koperasi Kota Pasuruan Siti Amini, Kepala Bidang Usaha Mikro Kota Pasuruan Rini Mujiwati.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan M Agus Fadjar, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Edy Trisulo Yudo, dan Direktur CV Sinar Perdanan Wongso Kusumo.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Wali Kota Pasuran 2016-2021 Setiyono (SET), staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB). (B.)

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan