Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

KPK Naikan Status Wali Kota Pasuruan Menjadi Tersangka



Pasuruan-Paslinenews

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status Wali Kota Pasuruan Drs. H. Setiyono (Set) menjadi tersangka. Bersama tiga orang lainnya, Dwi Fitri Nurcahyo/(DFN), M. Baqir (MB) dan Wahyu Tri Hardianto (WTH).
Informasi ini dari Jubir KPK Febri Diansyah melalu komfrensi pers, Jumat (5/10) pukul 11,46 WIB.

Dalam konfrensi pers tersebut dijelaskan peran masing - masing tersangka. MB pemilik CV M sebagai pemberi, SET Wali Kota Pasuruan bersama DFN staf ahli dan  WTH staf Kelurahan Purut Rejo sebagai penerima.

Dalam kasus korupsi ini, diduga SET menerima hadiah atau janji dari rekanan/mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018, melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya;

Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya dengan menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek" dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 – 7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10% dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1% untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu:
a. Tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1%) untuk Pokja sebagai tanda jadi.
b. Tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000
c. Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta
d. Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka (termin pertama) cair.

Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu: “_ready mix_” atau campuran semen dan “Apel” untuk fee proyek dan “Kanjengnya” yang diduga berarti Walikota;

Pasal yang disangkakan MB Sebagai pihak yang diduga pemberi,  disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

Sebagai pihak yang diduga penerima, SET, DFN dan WTH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan