Pasuruan-Paslinenews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status Wali Kota Pasuruan Drs. H. Setiyono (Set) menjadi tersangka. Bersama tiga orang lainnya, Dwi Fitri Nurcahyo/(DFN), M. Baqir (MB) dan Wahyu Tri Hardianto (WTH).
Informasi ini dari Jubir KPK Febri Diansyah melalu komfrensi pers, Jumat (5/10) pukul 11,46 WIB.
Dalam konfrensi pers tersebut dijelaskan peran masing - masing tersangka. MB pemilik CV M sebagai pemberi, SET Wali Kota Pasuruan bersama DFN staf ahli dan WTH staf Kelurahan Purut Rejo sebagai penerima.
Dalam kasus korupsi ini, diduga SET menerima hadiah atau janji dari rekanan/mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018, melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya;
Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya dengan menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek" dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 – 7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.
Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10% dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1% untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu:
a.
Tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1%) untuk Pokja sebagai tanda jadi.
b.
Tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000
c.
Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta
d.
Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka (termin pertama) cair.
Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu: “_ready mix_” atau campuran semen dan “Apel” untuk fee proyek dan “Kanjengnya” yang diduga berarti Walikota;
Pasal yang disangkakan MB
Sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Sebagai pihak yang diduga penerima, SET, DFN dan WTH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP