Paslinenews-Pasuruan
Ketersediaan lahan makam bagi warga perumahan, merupakan kuwajiban bagi perusahaan pengembang untuk menyediakannya. Karena lahan makam masuk dalam item Prasarana-Sarana-Utility(PSU) atau fasilitas umum(fasum) yang wajib disediakan oleh pengembang.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri( Permendagri) Nomer 9. tahun 2009, tentang penyediaan PSU di pemukiman perumahan.
Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah Kota Pasuruan, membuat peraturan daerah(Perda) No. 09 tahun 2010, tentang penyerahan PSU, atau bahasa umumnya, fasilitas umum(Fasum), kepada Pemerintah Kota Pasuruan.
Namun, dalam Perda ini tidak muncul angka prosentase untuk luas tiap-tiap fasum. Justru setelah keluar Peraturan Walikota(Perwali) Pasuruan No. 47 tahun 2014 tentang tata cara penyerahan fasum perumahan kepada pemkot, mumcul angka prosentase. diantaranya, fasum 40% dari luas lahan perumahan yang luasnya lebih dari satu hektar dan 30% dari luas lahan yang kurang dari satu hektar Dan 2% dari fasum/PSU tersebut disediakan untuk lahan makam.
Menurut Budi Santoso, Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman(Perkim) Kota Pasuruan, kandungan isi dari Perwali No. 47 tahun 2014 teraebut, salah tempat."Perwali No. 47 itu salah tempat. Mestinya aturan itu berada dalam kompomen syarat-syarat ijin pembangunan perumahan. Bukan berada dalam koponen
syarat penyerahan aset perumahan pada pemkot, "kritik Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, perumahan yang dibangun oleh pengembang ditahun 2010 keatas, telah menyediakan makam. Tapi yang dibawah 2010, tidak menyediakan makam. Seperti, Perumahan Bugul Permai, Kraton Indah, Gading Permai dan masih banyak lagi.
Senada dengan kritik Budi Santoso, anggota DPRD Kota Pasuruan, Ismu, juga menyarankan agar Perwali tersebut direfisi atau dicabut sekalian. Menurut Ismu, didalam Perwali No 47 tahun 2014, yang mengatur tentang penyediaan lahan makam untuk pemukiman perumahan, ada 3 point.
Pertama, pengembang menyediakan lahan pemakaman sendiri, walaupum tidak satu kawasan dengan perumahan. Kedua, dalam penyediaan makam, pengembamg dapat bekerjasama dengan pengelola makam.
Ketiga, Pengembang yang tidak memiliki lahan makam dan tidak bekerjasama dengan pengelola makam, membayar kompensasi ke pemerintah.
Point yang ketiga inilah yang bermasalah. Karena uang kompensasi tidak jelas kemana larinya. "Kemana uang kompensasi ini disetor, dan siapa pengelolanya, ini yang tidak jelas, " kata Ismu.
Tambah Ismu, laporan dari Bapenda Kota Pasuruan, juga tidak ada setoran uang dari kompensasi makam
Begitu juga dengan Dinas Perkim Kota Pasuruan. Tidak ada laporan tetkait dengan dana kompensasi makam." Oleh karena itu, point ketiga ini wajb dihapus, karena jelas-jelas tidak jalan dan berpotensi dicurangi oleh pengembang yang tidak menyediakan makam, "tegas Ismu.
Lanjut Ismu, Untuk warga perumahan, perlu diberi jaminan terkait dengan lahan makam. Kalau aturan itu muncul di tahun 2009, perumahan yang sudah ada sebelumnya, jelas tidak punya kewajiban menyediakan lahan makam."selama ini warga perumahan yamg meninggal dunia dimakamkan dipakaman umum terdekat. Padahal ini belum ada dasar hukumnya. Oleh karena itu DPRD Kota Pasuruan berinisiasi akan membuat perda terkait makam." jelas Ismu.