Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

PANWASLU TOLAK LAPORAN FKR




Paslinenews-Pasuruan

Panwaslu Kabupaten Pasuruan tidak bisa meneruskan laporan Forum Kualisi Rakyat( FKR), terkait dengan laporan pelanggaran pemilu, karena FKR tidak punya legal standing. menurut Undang-Undang No. 10 tahun 2016 pasal 134 ayat 2, yang bisa melaporkan pelanggaran pemilu adalah, pengawas yang terdaftar di KPU, warga negara Indonesia yang memeliki hak pilih dan pasangan calon itu sendiri. " Sedangkan FKR tidak terdaftar di KPU. Oleh karena itu, kami tidak bisa melanjutkan laporan ini," jelas Nasrub, Komisioner Panwaslu Bidang Hikum.

Disamping tidak memiliki legal standing, FKR juga terlambat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu." Menurut
Perbawaslu no 14 pasal 13 ayat 2. tahun 2017. laporan harus memenuhi sarat formil dan material. Formil meliputi, identitas pelapor, pihak terlapor jelas, waktu terlapur tidak melebihi ketentuan tujuh hari dari obyek laporan," Kata Nasrub.

Dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan penerimaan penghargaan Satya Lencana oleh Irsyad Yusuf yang sedang cuti dari jabatan Bupati Pasuruan, menurut Nasrub, itu tidak melanggar pemilu. Karena Irsyad dalam menerima penghargaan tersebut atas nama pribadinya sesuai dengan Undangan yang diterimanya dari panitia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) no 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atas prestasi yang luarbiasa dalam mengembangkan
dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bangsa dan negara.

" Oleh karena itu kami mengkaji dulu masalah ini. Kalau laporan FKR ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka, akan kami buat surat tidak bisa melanjutkan laporan FKR. atau bahasa kasarnya, surat penolakan laporan pelanggaran pemilu," tandas Nasrub.

Ketua FKR, Gatot Edi Wibowo, setelah mendengar penjelasan dari Nasrub di kantor Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Sabtu 19/05/2018, saat diskusi terkait dengan laporan FKR, yang dinilai kurang lengkap, berjanji akan melengkapi  syarat tersebut. Namun sebelumnya, Gatot meminta surat penolakan panwas atas laporan FKR.

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan