Featured Post

Keputusan KPU Kota Pasuruan Nomor 547 Tahun 2024 Tentang PetunjukTeknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024

Gambar
Suasana Sosialisasi KPU tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024, di Resto Kurnia. Pasuruan-PaslineNews Menindak lanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 7 Tahun 2024, KPU Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Keputusan KPU Kota Pasuruan Nomor 547 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024,  di resto Kurnia Kota Pasuruan, Jumat (12/06/24). Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengatakan, sosialisasi tersebut menindak lanjuti PKPU RI Nomor 7, bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota wajib memiliki Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih. Dengan memiliki Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, diharapkan, informasi terkait pendataan pemilih bisa mudah  sampai ke masyarakat. Sebab, setiap daerah memiliki karakteristik sosial budaya berbeda

Bawaslu Kota Pasuruan Lantik 12 Anggota Panwaslu Kecamatan

Foto bersama Anggota Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik.



Pasuruan-PaslineNews

Bawaslu Kota Pasuruan melantik 12 orang anggota Panwaslu  (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan, di Hotel Ascent Premiere Kota Pasuruan, Sabtu (25/05/24).


Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu mengatakan, Panwaslu kecamatan yang dilantik harri ini merupakan gabungan wajah lama dengan wajah baru. Komposisinya enam orang wajah lama dan enam orang lagi wajah baru.


Proses rengkrutmennya menggunakan metode evaluasi existing dan perengkrutan baru. "Jadi jika ada dalam evaluasi existing  tidak masuk indikator lulus seleksi maka sisa kosong akan diisi pendaftar baru," ujar Evi.


Evi menambahkan, Indikator lulus evaluasi existing berdasarkan nilai atas kinerja, penguasaan atas kinerjanya dan komitmen serta integritasnya.


Lebih lanjut Evi menuturkan, Panwaslu kecamatan akan bekerja di tingkat kecamatan, masing-masing kecamatan ada 3 Panwaslu. Tugas  Panwaslu Kecamatan dalam waktu dekat melantik dan membina jajaran pengawas di tingkat kelurahan (PKD) dan pengawas ditingkat TPS (PTPS). Panwaslu kecamatan akan bertugas selama 9 bulan sejak di lantik hingga dua bulan setelah coblosan.


Tugas utama Panwaslu kecamatan, lanjut Evi, mengawasi proses penyelenggaraan tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pasuruan Tahun 2024. Melaporkan Segala bentuk temuan pelanggaran pemilu kepada instansi terkait.


"Pengawasan di semua tingkatan  difokuskan mengawal pemilih menggunakan haknya sesuai dengan perundangan, dan mengawal proses kampanye sesuai perundangan serta memastikan proses penyelenggaraan pemilu terjamin demokrasinya sampai di tingkat TPS," terang Evi.


Antisipasi kemungkinan terjadi pemilihan melawan bumbung kosong, jelas Evi, Bawaslu sudah menyiapkan jurus dengan melakukan penguatan pengawasan di tingkat TPS .


"Terkait bumbung kosong pengawas TPS merupakan salah satu yang diberi amanat oleh UU untuk mengawasi proses pencoblosan di TPS. PTPS tidak hanya mendeskripsikan pelanggaran tapi bisa melakukan teguran bila di pandang terjadi penyimpangan dalam proses pencoblosan," pungkas Evi.




Reporter: Prabowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan