Featured Post

Keputusan KPU Kota Pasuruan Nomor 547 Tahun 2024 Tentang PetunjukTeknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024

Gambar
Suasana Sosialisasi KPU tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024, di Resto Kurnia. Pasuruan-PaslineNews Menindak lanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 7 Tahun 2024, KPU Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Keputusan KPU Kota Pasuruan Nomor 547 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024,  di resto Kurnia Kota Pasuruan, Jumat (12/06/24). Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengatakan, sosialisasi tersebut menindak lanjuti PKPU RI Nomor 7, bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota wajib memiliki Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih. Dengan memiliki Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, diharapkan, informasi terkait pendataan pemilih bisa mudah  sampai ke masyarakat. Sebab, setiap daerah memiliki karakteristik sosial budaya berbeda

Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Gelar Rakor Pembentukan Tim Pakem

 



Pasuruan-PaslineNews. 

Untuk melakukan pencegahan dini  gesekan horisontal antar aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat, butuh peran aktif stakeholder (Pemangku Kepentingan) yang dimotori Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sebagai koordinator Tim Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat) Kota Pasuruan.  

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Pasuruan, di salah satu resto di Kota Pasuruan, Rabu (18/11).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menuturkan, amanat undang-undang menegaskan, Kejaksaan turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum yaitu melakukan pengawasan dan pencegahan dini dari aksi penodaan agama. Untuk menyelenggarakan pengawasan dan pencegahan tersebut perlu peran aktif tim Pakem. 

"Saat ini kita melakukan rapat koordinasi dan pembentukan tim Pakem. Sebab, dari susunan tim Pakem yang sudah terbentuk ada perubahan dari peraturan yang lama ke peraturan yang baru," tuturnya. 

Wahyu menambahkan, selain membentuk tim Pakem, rapat koordinasi kali ini juga membahas dan menyusun rencana kerja  kedepan untuk mengefektifkan peran tim Pakem. 

Susunan tim Pakem Kota Pasuruan yang sudah ditetapkan;  Ketua Pakem, Kepala Kejaksaan merangkap anggota;  wakil, Kasi Intel Kejaksaan;  Sekretaris Pakem, Kasubsi di bidang idiologi, politik, hankam, sosial budaya dan kemasyarakatan pada seksi intelejen Kejaksaan. Dan anggota Pakem dari unsur-unsur; Bakesbang Pemkot Pasuruan; Dandim 0819 Pasuruan; Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota; wakil ketua satu FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama); Kantor Kementrian Agama Kota Pasuruan; dan Dinas  P dan K  Kota Pasuruan. 

"Seluruh tim Pakem itulah  yang terlibat dalam rakor ini. Kami juga mengundang organisasi keagamaan dan paguyuban penghayat kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa  di acara pembukaan rakor ini,"  tutup Wahyu. (B.). 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan