Featured Post

Keputusan KPU Kota Pasuruan Nomor 547 Tahun 2024 Tentang PetunjukTeknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024

Gambar
Suasana Sosialisasi KPU tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024, di Resto Kurnia. Pasuruan-PaslineNews Menindak lanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 7 Tahun 2024, KPU Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Keputusan KPU Kota Pasuruan Nomor 547 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Tahun 2024,  di resto Kurnia Kota Pasuruan, Jumat (12/06/24). Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengatakan, sosialisasi tersebut menindak lanjuti PKPU RI Nomor 7, bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota wajib memiliki Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih. Dengan memiliki Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, diharapkan, informasi terkait pendataan pemilih bisa mudah  sampai ke masyarakat. Sebab, setiap daerah memiliki karakteristik sosial budaya berbeda

Teno Cuti, Pjs. WaliKota Pasuruan Dr. Ardo Sahak Pimpin Kota Pasuruan



Pasuruan-PaslineNews. 

Tampuk pimpinan ditubuh pemerintah Kota Pasuruan untuk sementara waktu dikendalikan oleb Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan Dr. Ardo Sahak, SE., MM. 

Dia menggantikan posisi Raharto Teno Prasetyo yang memasuki massa cuti kampanye terhitung sejak tanggal 26 September 2020 hingga 71 hari kedepan. 

Laki-laki yang menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra, di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa timur itu dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (25/09) malam, dalam acara, Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Walikota. 

Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, SE.,S.Sos.,MM., menerangkan, penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan tersebut telah diteken Menteri Dalam Negeri tanggal 24 September 2020 kemarin. Dan mulai efektif bekerja Hari senin ( 28/09) pekan depan. 

"Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan menggantikan Teno (sapaan akrab Raharto Teno Prasetyo), karena yang bersangkutan maju dalam pemilu kepala daerah Kota Pasuruan tahun 2020. Menurut aturan, memasuki masa kampanye, incumben harus cuti diluar tanggungan negara, " Ucap Kokoh. 

Kokoh menambahkan, Pjs. Wali Kota Pasuruan memiliki kewenangan penuh sama dengan walikota dalam membuat kebijakan strategis. Seperti, membuat anggaran daerah. "Pjs.memiliki kewenangan sama dengan walikota. Diantaranya membuat RAPBD tahun 2021, yang sebentar lagi masuk pembahasan di legeslatif, " terang Kokoh. 

Lanjut Kokoh, acara pengukuhan tersebut disaksikan secara virtual oleh Wali Kota Pasuruan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Pimpinan DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan,  Asisten Kesbang Kota Pasuruan, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Kota Pasuruan, di gedung MCC Pemerintah Kota Pasuruan di Jalan Pahlawan, Kamis (25/09)malam. 

Saat pengukukuhan, Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada enam Penjabat Sementara Kepala Daerah untuk melaksanakan konsolidasi demokrasi. Yaitu, harus menyeiringkan berbagai ikhtiar dari beberapa hal terkait pandemi Covid-19, yakni dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan dampak pendidikan. Dan juga kepastian koordinasi diantara Forkopimda untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib terkendali. 

"Enam daerah untuk sementara waktu yang dipimpin oleh seorang Penjabat Sementara Kepala Daerah yakni, Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Malang, " tutup Kokoh. (B.). 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan