Featured Post

Pasca Putusan MK, Gus Ipul Ajak PKB Mengakui dan Menerima Hasil Pemilihan Rakyat

Gambar
Walikota Pasuruan Drs.H Saifullah Yusuf saat memberi keterangan pers. (Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Drs.H Saifullah Yusuf kembali bersuara. Dia mengajak PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia, pasca Putusan MK menolak gugatan pilpres 2024 pada Senin (22/04). "Sebaiknya PKB mengakui dan menerima hasil pemilihan rakyat Indonesia. Bahwa ada keberatan-keberatan yang disampaikan,  tapi diterima dulu saja apa yang ada," kata H Saifullah Yusuf. Dia ingin setelah putusan MK ini PKB mengambil pelajaran . Bahwa langkah-langkah yang diambil tidak semuanya sesuai dengan aspirasinya warga NU. "Yang kita sesalkan kan  itu. Itu yang berulang-ulang saya sampaikan. Akhirnya terbukti. Buktinya di pilpres calon PKB kalah. Sekarang sudah selesai, jangan lari kemana-mana, kembali ke habitat aslinya, yakni NU," ucap Saifullah Yusuf yang juga Walikota Pasuruan di rumah dinasnya di Jalan  Panglima Besar Jendral

Teno Cuti, Pjs. WaliKota Pasuruan Dr. Ardo Sahak Pimpin Kota Pasuruan



Pasuruan-PaslineNews. 

Tampuk pimpinan ditubuh pemerintah Kota Pasuruan untuk sementara waktu dikendalikan oleb Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan Dr. Ardo Sahak, SE., MM. 

Dia menggantikan posisi Raharto Teno Prasetyo yang memasuki massa cuti kampanye terhitung sejak tanggal 26 September 2020 hingga 71 hari kedepan. 

Laki-laki yang menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra, di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa timur itu dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (25/09) malam, dalam acara, Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Walikota. 

Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, SE.,S.Sos.,MM., menerangkan, penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan tersebut telah diteken Menteri Dalam Negeri tanggal 24 September 2020 kemarin. Dan mulai efektif bekerja Hari senin ( 28/09) pekan depan. 

"Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan menggantikan Teno (sapaan akrab Raharto Teno Prasetyo), karena yang bersangkutan maju dalam pemilu kepala daerah Kota Pasuruan tahun 2020. Menurut aturan, memasuki masa kampanye, incumben harus cuti diluar tanggungan negara, " Ucap Kokoh. 

Kokoh menambahkan, Pjs. Wali Kota Pasuruan memiliki kewenangan penuh sama dengan walikota dalam membuat kebijakan strategis. Seperti, membuat anggaran daerah. "Pjs.memiliki kewenangan sama dengan walikota. Diantaranya membuat RAPBD tahun 2021, yang sebentar lagi masuk pembahasan di legeslatif, " terang Kokoh. 

Lanjut Kokoh, acara pengukuhan tersebut disaksikan secara virtual oleh Wali Kota Pasuruan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Pimpinan DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan,  Asisten Kesbang Kota Pasuruan, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Kota Pasuruan, di gedung MCC Pemerintah Kota Pasuruan di Jalan Pahlawan, Kamis (25/09)malam. 

Saat pengukukuhan, Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada enam Penjabat Sementara Kepala Daerah untuk melaksanakan konsolidasi demokrasi. Yaitu, harus menyeiringkan berbagai ikhtiar dari beberapa hal terkait pandemi Covid-19, yakni dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan dampak pendidikan. Dan juga kepastian koordinasi diantara Forkopimda untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib terkendali. 

"Enam daerah untuk sementara waktu yang dipimpin oleh seorang Penjabat Sementara Kepala Daerah yakni, Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Malang, " tutup Kokoh. (B.). 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan