Featured Post
Sidak Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan Temukan Material Tidak Sesuai RAP
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews
Sidak (inspeksi mendadak) Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan, Rabu (30/08/23), temukan material besi tulang yang tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan pada proyek pembangunan gedung UPT (unit pelaksana teknis) Logam milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan.
Besi tulang yang akan digunakan untuk sepatu dan pilar Beton proyek senilai Rp3,5 milyar itu dinilai tidak sesuai dengan RAP (rencana anggaran pelaksanaan). Menurut ketua komisi 3 Sutirta, yang tertera di RAP adalah besi tulang dengan spesifikasi ST 420, akan tetapi, di lapangan, yang digunakan oleh pelaksana material besi spesifikasi ST 280 yang tentunya harganya lebih murah dengan selisih harga sekilitar Rp2000 per kilogram.
"Besi tulang yang dipakai pelaksana
Tidak sama dengan yang tertera di RAP. Sebagian sudah dirangkai menjadi rangka sepatu, sebagian lagi masih material utuh menumpuk di areal proyek," ujar Sutirta.
Temuan tersebut langsung disampaikan oleh Sutirta kepada pelaksana CV. Flamboyan dan Konsultan Pengawas CV. Petunjuk, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag-Pasar Yanuar Afriansyah saat sidak berlangsung di lokasi pembangunan di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
"Kami hanya melaksanakan fungsi pengawasan. Oleh sebab itu, jika ada temuan komisi 3 hendaknya segera ditindaklanjuti, seperti temuan material besi tulang yang tidak sesuai RAP," ujar Sutirta
Kepada pelaksana dan pengawas Sutirta meminta dasar hukum yang membolehkan merubah spesifikasi material. Dia minta secepatnya diberi tahu alasan hukumnya. Dia juga menyarankan kepada pelaksana dan konsultan pengawas untuk sementara tidak melanjutkan pekerjaan sebelum mendapat kepastian hukum yang membolehkan hal tersebut.
"Kalau ada aturan yang membolehkan silahkan dilanjut. Namun jika tidak, pelaksana harus mengganti material tersebut. Jangan sampai bangunan dua lantai itu berkurang nilai kekuatannya yang akan mempengaruhi nilai manfaat menjadi lebih pendek tidak tahan lama. Dari sisi rekanan pelaksana, juga akan rugi jika ada temuan kekurangan volume oleh BPK dan harus mengembalikan sejumlah uang ke kas negara. Apalagi sampai di black list dan tidak bisa mengikuti tender lagi," jlentreh politisi Partai Golkar ini.
Anggota komisi 3 lainnya Junaedi, menyampaikan kepada pelaksana dan konsultan pengawas, bahwa kehadiran komisi 3 hanya murni melaksanakan fungsi pengawasan. Dia juga mengingatkan kepada pelaksana agar jangan memberi apapun kepada anggota komisi 3. Sebab, komisi 3 ingin menjalankan fungsi pengawasan sebaik mungkin agar sejumlah proyek dengan nilai besar di Kota Pasuruan tidak selalu mendapat temuan kekurangan volume pekerjaan oleh BPK dan konsekuensinya pelaksana harus mengembalikan uang kekurangan volume pekerjaan ke kas negara. Komisi 3 juga memastikan bahwa kualitas bangunan milik pemerintah Kota Pasuruan berkualitas standar sesuai spesifikasi dan gambar agar nilai manfaatnya lebih panjang.
Ditempat yang sama, Ghofur, anggota komisi 3 dari fraksi Hanura, mengingatkan pelaksana dan pengawas agar tertib administrasi. Menurutnya, tahapan pekerjaan hendaknya sesuai dengan skedul pekerjaan yang sudah disusun bersama. "Hal ini sangat penting karena waktu pekerjaan bangunan dua tingkat itu hanya 120 hari. Sedangkan proses pekerjaan lantai atas harus menunggu proses keringnya pondasi dan pilar selama 21 hari," ujar Ghofur.
Mendapat kunjungan komisi 3, Kepala Disperindag Kota Pasuruan juga sebagai pimpinan proyek Yanuar, mengucapkan terimakasih atas hadirnya komisi 3 dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
Dia berharap kunjungan tersebut akan membantu proses pekerjaan proyek yang dipimpinnya agar sesuai dengan aturan yang ada dan menghasilkan kualitas bangunan yang standar sesuai dengan harapan masyarakat. "Apapun saran dan temuan Komisi 3 akan segera kami tindak lanjuti," ucap Yanuar.
Reporter: Prabowo
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar