Featured Post

Tunggu SK Gubernur, Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Siapkan Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029

Gambar
Kantor DPRD Kota Pasuruan, Jalan Balaikota No. 11, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pasuruan-PaslineNews Pemilihan umum tahun 2024 sudah usai. KPU Kota Pasuruan sudah menetapkan jumlah kursi peserta pemilu dan calon legislatif terpilih DPRD Kota Pasuruan. Sekarang bola bergulir ke Sekretariat DPRD Kota Pasuruan yang akan menyiapkan prosesi pelantikan anggota legislatif terpilih. Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, hasil rapat Sekwan, pemerintah dan KPU se-Jawa Timur, diketahui, akhir masa jabatan anggota legislatif daerah periode 2019-2024, sebagian besar berakhir di bulan Agustus. Kota Pasuruan sendiri, masa tugas anggota dewan periode 2019-2024  berakhir  pada tanggal 30 Agustus 2024. Namun, untuk menggelar pelantikan pihaknya masih menunggu SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur. "Untuk menggelar pelantikan,kami masih menunggu SK Gubernur. Ada sinyal kuat dari provinsi, waktu pelaksanaan pelantikan harus bertepatan dengan wa

Sidak Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan Temukan Material Tidak Sesuai RAP

Sidak Komisi 3 di proyek pembangunan gedung UPT Logam milik Disperindag Kota Pasuruan di Jalan Hang Tuah, Kota Pasuruan


Pasuruan-PaslineNews

Sidak  (inspeksi mendadak) Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan, Rabu (30/08/23), temukan material besi tulang yang tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan pada proyek pembangunan gedung UPT (unit pelaksana teknis)  Logam milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan.


Besi tulang yang akan digunakan untuk sepatu dan pilar Beton proyek senilai Rp3,5 milyar itu  dinilai tidak sesuai dengan RAP (rencana anggaran pelaksanaan). Menurut ketua komisi 3 Sutirta, yang tertera di RAP adalah besi tulang dengan spesifikasi ST 420, akan tetapi, di lapangan, yang digunakan oleh pelaksana material besi spesifikasi ST 280 yang tentunya harganya lebih murah dengan selisih harga sekilitar Rp2000 per kilogram.


"Besi tulang yang dipakai pelaksana

Tidak sama dengan yang tertera di RAP. Sebagian sudah dirangkai menjadi rangka sepatu, sebagian lagi masih material utuh menumpuk di areal proyek," ujar Sutirta.


Temuan tersebut langsung disampaikan oleh Sutirta kepada pelaksana CV. Flamboyan dan Konsultan Pengawas CV. Petunjuk, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Disperindag-Pasar Yanuar Afriansyah saat sidak berlangsung di lokasi pembangunan di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.


"Kami hanya melaksanakan fungsi pengawasan. Oleh sebab itu, jika ada temuan komisi 3 hendaknya segera ditindaklanjuti, seperti temuan material besi tulang yang tidak sesuai RAP," ujar Sutirta 


Kepada pelaksana dan pengawas Sutirta meminta dasar hukum yang membolehkan merubah spesifikasi material. Dia minta secepatnya diberi tahu alasan hukumnya. Dia juga menyarankan kepada pelaksana dan konsultan pengawas untuk sementara tidak melanjutkan pekerjaan sebelum mendapat kepastian hukum yang membolehkan  hal tersebut.


"Kalau ada aturan yang membolehkan silahkan dilanjut. Namun jika tidak, pelaksana harus mengganti material tersebut. Jangan sampai bangunan dua lantai itu berkurang nilai kekuatannya yang akan mempengaruhi nilai manfaat menjadi lebih pendek tidak tahan lama. Dari sisi rekanan pelaksana, juga akan rugi jika ada temuan kekurangan volume oleh BPK dan harus mengembalikan sejumlah uang ke kas negara. Apalagi sampai di black list dan tidak bisa mengikuti tender lagi," jlentreh politisi Partai Golkar ini.


Anggota komisi 3 lainnya Junaedi, menyampaikan kepada pelaksana dan konsultan pengawas, bahwa kehadiran komisi 3 hanya murni melaksanakan fungsi pengawasan. Dia juga mengingatkan kepada pelaksana agar jangan memberi apapun kepada anggota komisi 3. Sebab, komisi 3 ingin menjalankan fungsi pengawasan sebaik mungkin agar sejumlah proyek dengan nilai besar di Kota Pasuruan tidak selalu mendapat temuan  kekurangan volume pekerjaan oleh BPK dan konsekuensinya pelaksana  harus mengembalikan uang kekurangan volume pekerjaan ke kas negara. Komisi 3 juga memastikan bahwa kualitas bangunan milik pemerintah Kota Pasuruan berkualitas standar sesuai spesifikasi dan gambar agar nilai manfaatnya lebih  panjang.


Ditempat yang sama, Ghofur, anggota komisi 3 dari fraksi Hanura, mengingatkan pelaksana dan pengawas agar tertib administrasi. Menurutnya, tahapan pekerjaan hendaknya sesuai dengan skedul pekerjaan yang sudah disusun bersama. "Hal ini sangat penting karena  waktu pekerjaan bangunan dua tingkat itu hanya 120 hari. Sedangkan proses pekerjaan lantai atas harus menunggu proses keringnya pondasi dan pilar selama 21 hari," ujar Ghofur.


Mendapat kunjungan komisi 3, Kepala Disperindag Kota Pasuruan juga sebagai pimpinan proyek Yanuar, mengucapkan terimakasih atas hadirnya komisi 3 dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. 


Dia berharap kunjungan tersebut akan membantu proses pekerjaan proyek yang dipimpinnya agar sesuai dengan aturan yang ada dan menghasilkan kualitas bangunan yang standar sesuai dengan harapan masyarakat. "Apapun saran dan temuan  Komisi 3 akan segera kami tindak lanjuti," ucap Yanuar.


Reporter: Prabowo


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Rudiyanto, AP.M.M., Sekda Kota Pasuruan