Featured Post

Upaya Angkat Olahan Bandeng Jelak Menjadi Komoditi Unggulan Kota Pasuruan. Oleh: Mulyo Prabowo

Gambar
Poklasar Jelak Joyo Food menunjukan salah satu kreasi olahan bandeng jelak. Pasuruan-PaslineNews  Nama bandeng jelak sudah tidak asing ditelinga masyarakat Pasuruan. Jenis ikan bersisik keperakan hasil budidaya petambak di Pedukuhan Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan  itu sangat disukai karena rasa dagingnya lebih gurih, lembut dan tidak bau tanah. Ketua Kelompok Pengelola dan Pemasaran (Poklasar) produk olahan bandeng  Jelak Joyo Food (JJF), Nurhayati mengatakan, bandeng jelak memang sedikit berbeda dibanding ikan bandeng dari daerah lain. Selain rasanya lebih gurih dan tidak bau tanah, perbedaan itu terlihat dari bentuk fisiknya. Bandeng jelak memiliki ukuran sedikit lebih kecil tapi berisi. Rata-rata perkilonya berisi empat ekor, atau sekitar 2,5 ons per ekornya dalam kondisi segar.  Ciri lainnya, bandeng jelak bibirnya berwarna merah. Sehingga banyak orang menyebutnya dengan si bibir merah, atau ikan bergincu. "Itu ciri fisik khas bandeng jelak y

Akhirnya Pemangkasan Pohon di Bawah Jaringan SUTET Di Desa Wonojati Berlangsung Lancar

Petugas PLN memangkas pepohonan di bawah SUTET. 


Pasuruan-PaslineNews.

Dibawah pengawalan petugas TNI-Polri, Pemangkasan pohon di bawah jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan EktraTinggi) Grati-Krian, tower 201-202 di Pedukuan Sekaran, desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/03/23), berjalan lancar. 


Tidak ada  perlawanan dari warga yang belakangan menolak pohon-pohon miliknya ditebang. Tim pemangkasan dari PLN memangkas satu persatu pohon yang berpotensi menimbulkan bahaya terinduksi kawat jaringan listrik yang bertegangan 500 ribu volt


Kompol Tatuk S.Irianto, S.H, M.H, Kabag OPS, Polres Pasuruan Kota mengatakan, proses pemangkasan atau pemotongan pohon berjalan lancar. Tidak ada penolakan maupun perlawanan dari warga. Suasana cukup kondusif.


"Puluhan personil dari polres Pasuruan Kota, bersama personil TNI dari Kodim 0819 Pasuruan, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, mengamankan jalannya pemangkasan pohon. Alhamdulillah berjalan lancar aman dan kondusif. Bahkan warga sekitar membantu membersihkan dedaunan dan kayu yang dipangkas petugas PLN," ujarnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Ndaru Waseso, Ketua Tim Leader UPT (Unit Pelaksana Transmisi) Malang, membawahi area Pasuruan -Mojokerto. Memurutnya,  pemangkasan pepohonan dibawah SUTET akhirnya berjalan lancar. Hal itu tidak lepas dari upaya sosialisasi yang masif kepada warga tentang bahayanya listrik bertegangan tinggi. 


"Sebelum pemangkasan kami memberikan sosialisasi terkait manfaat dan bahanya listrik, termasuk kewenangan PLN melakukan pemangkasan pohon atau tanaman milik warga yang berpotensi masuk ruang induksi yaitu radius minimal 9 meter di bawah kawat ( zona bebas vertikal) dan minimal 17 meter di  samping kawat (zona bebas horisontal), sesuai dengan Permen ESDM No 13 Tahun 2021," jelasnya.


Lanjut Ndaru, belakangan ada segelintir warga menolak tanamannya dipangkas. Mereka menuntut ganti rugi per pohon. Tapi pihaknya tetap berpegangan pada regulasi yang menjadi dasar hukumnya yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975 K/47/MPE/1999 sebagai pengganti Permen Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992, di mana tanah dan bangunan yang telah ada sebelumnya yang berada di bawah proyeksi ruang bebas SUTT/SUTET diberikan kompensasi. Kompensasi tersebut diberikan sekali saat pembangunan jaringan SUTET.


"Meski kami berpegangan aturan hukum, tapi kami juga melakukan pendekatan persuasif dan pendekatan sosial. Seperti yang sudah kami lakukan di bulan ini (Maret), sosialisasi tentang listrik dan bagi-begi sembako, di Pedukuan Sekaran, Desa Wonojati ini,"ucapnya.


Diketahui, kontur tanah di Dusun Sekaran, Desa Wonojati  lebih tinggi dibanding kawasan sekitarnya. jarak dari tanah ke kawat SUTET relatif lebih dekat hanya sekitar 19 meter. Sehingga sulit bagi warga untuk membuat bangunan lebih dari satu lantai. Begitu juga dengan tanaman produktif yang dimilikinya, tidak boleh tumbuh tinggi karena harus dipangkas agar tidak masuk zona induksi.



Reporter: Prabowo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan