Bunda Herni Magnet Ribuan Peserta Jalan Sehat dan Senam Satu Bintang Di Probolinggo

Pasuruan-Prabowo.
H. Sugiarto akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah sehari sebelumnya Majelis Hakim Tipikor memutuskan lepas dari semua dakwaan kasus pembebasan lahan JLU pada sidang di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (06/01/23).
Di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Sabtu (07/01/23), dia bersama keluarga besarnya, kerabat serta koleganya berkumpul, mensyukuri kembalinya Anggota DPRD Kota Pasuruan dari PKB tersebut dari masalah hukum yang menimpanya enam bulan silam.
Didampingi istri tercinta, mantan Camat Gadingrejo ini menceritakan pengalaman pahitnya terjebak masalah hukum. Dia selalu yakin bahwa dirinya tidak bersalah dan selalu memohon pertolongan Allah. Pada akhirnya Allah mendengar doa orang yang sabar dan dirinya bersama tiga temannya bebas dari segala dakwaan.
"Saya selalu bersyukur kepada Allah. Atas pertolonganNya kami berempat bisa menghirup udara bebas. Saya yakin Allah pasti menolong kami sebab kami tidak bersalah," ujarnya.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada dua orang pengacaranya, Jhon Sumarna dan Dony. Menurutnya, pengacara tersebut sudah berusaha sangat keras untuk membelanya. "Pak Jhon Sumarna orangnya sangat jeli melihat perkara hukum, karena beliau lulusan hukum perguruan tinggi di Eropa. Begitu juga Pak Dony. Pokoknya dua pengacara saya sangat kompak dan mampu meyakinkan majelis hakim memutus saya lepas dari dakwaan," ucapnya.
H. Sugiarto akan kembali aktif lagi beraktifitas sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan. Untuk itu, hari Senin depan dia akan melapor ke partainya PKB dan juga akan menyelesaikan administrasinya di Sekretariatan DPRD Kota Pasuruan. "Saya akan masukan amar putusan hakim ke Sekretaris Dewan sebagai syarat admistrasi untuk kembali beraktifitas menjadi wakil rakyat. Dan selanjutnya akan fokus berjuang untuk masyarakat Kota Pasuruan," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar