Featured Post

Mas Dion, Satu-satunya Kader PKB Yang Siap Maju Di Pilkada Kabupaten Pasuruan

Gambar
  Mas Dion saat menemui wartawan di ruang kerjanya.(Foto:Bowo) Pasuruan-PaslineNews HM. Sudiono Fauzan semakin mantap Maju di pemilu kepala daerah Kabupaten Pasuruan pada  bulan November 2024 mendatang. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini yakin akan mendapat rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa. Alasan kuat kenapa dirinya yakin dan percaya bakal mendapatkan rekomendasi dari  DPP PKB, karena sejauh ini  tidak ada kader partai PKB yang menyatakan diri maju di Pilkada nanti. Alasan lainnya, dia telah berhasil melaksanakan tugas partai mempertahankan kursi PKB khususnya dapil Pasuruan 1 dan 2, pada pemilu lalu. Harapannya prestasi  itu bisa menjadi pertimbangan DPP PKB mengeluarkan rekomendasi untuknya maju di pemilu kada nanti. "Atas pertimbangan itu, saat ini saya  sedang fokus berjuang mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB," ucap Sudiono Fauzan yang akrab di panggil Mas Dion ini, di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/03/24). Tahapan berikut

KPU Kota Pasuruan Ajak Generasi Muda Menjadi Badan Ad-Hoc

 



Pasuruan-PaslineNews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menawarkan kepada generasi muda untuk berperan aktif menyukseskan pemilu 2024 dengan menjadi petugas PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS.


Hal itu disampaikan Nanang Abidin, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Pasuruan dalam sebuah acara sosialisasi yang bertema "Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Segmen Organisasi Pemuda Se-Kota Pasuruan" di resto Kurnia Kota Pasuruan, Selasa (08/11/22) malam.


Di depan undangan yang hadir dari unsur organisasi kemahasiswaan seperti GMNI, PMII, HMI, PMMI, dan unsur ormas kepemudaan seperti, Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda LDII, PMI dan lainnya,  Anang selaku Nara Sumber, memaparkan perihal Badan Ad-Hoc  sebagai ujung tombak KPU dalam menyukseskan pemilu 2024 mendatang.


Menurutnya, generasi muda akan mampu menjadi penyelenggara  pemilu yang baik, profesional dan netral. Sebab, generasi milenia memiliki idialis yang kuat, fisik mumpuni, didukung faktor kemampuan teknologi informatika yang terus update mengikuti perkembangan teknologi terkini.


Dengan memiliki kemampuan dibidang teknologi informasi, tidak ada yang sulit dalam menjalankan tugas menjadi Badan Ad-Hoc. Karena KPU sudah menggunakan sistem yang berbasis aplikasi. Seperti aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc ) yang disiapkan untuk pendaftaran Badan Ad-Hoc terdiri dari petugas PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS.


Ada juga aplikasi SIPOL. Sebuah aplikasi untuk informasi terkait  partai politik. Juga ada Aplikasi Sidalih (Sitem Informasi Data Pemilih) dan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP) dalam menetapkan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS. Dan masih banyak aplikasi lainnya. "Dengan berbasis aplikasi pekerjaan akan menjadi lebih mudah, cepat dan akurat," ucap Nanang.


Dia menambahkan, honor petugas Badan Ad-Hoc KPU pada pemilu 2024 mendatang akan lebih besar di banding periode sebelumnya.  Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu, menentukan  honor Ketua PPK sebesar  Rp 2,5 juta, anggota PPK sebesar Rp 2,2 juta, Sekretaris PPK Rp 1,85 juta dan anggota sekretariat PPK sebesar  Rp 1,3 juta. Honorarium Ketua PPS sebesar Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,3 juta, Sekretaris Rp 1,150 juta dan anggota sekretariatan PPS sebesar Rp 1,050 juta. Dan honor ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta, dan petugas ketertiban TPS sebesar Rp 700 ribu.


Selain honor yang lebih manusiawi, KPU juga menyiapkan anggaran untuk santunan kecelakaan kerja yang menimpa petugas Badan Ad-Hoc. Besarnya sesuai dengan kondisi korban. Jika meninggal dunia akan mendapat uang santunan sebesar Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta, Luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat uang santunan sebesar Rp 8,250 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.


Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa KPU Kota Pasuruan membutuhkan sebanyak 6.372 petugas Badan Ad-Hoc, terdiri dari, 20 petugas PPK, 102 petugas  PPS, 625 petugas Pantarlih di setiap TPS, dan 4.375 petugas KPPS di 625 TPS.


"Karena kebutuhannya sebanyak itu, saya harap teman-teman yang hadir di sini bisa memberitahukan kepada teman-temanya untuk bergabung dengan KPU," ujar Nanang.


Untuk bergabung menjadi Badan Ad-Hoc lanjutnya, secara umum syaratnya tidak sulit. Diantaranya, warga negara Indonesia, badan sehat tidak memiliki penyakit bawaan, usia minimal 17 dan maksimal 55 tahun, tingkat pendidikan minimal SMA sederajat, bukan anggota parpol, diharapkan menguasai teknologi informatika.


"KPU akan membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada Akhir bulan November, kemudian pendaftaran PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada bulan berikutnya dan pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), sekitar bulan Januari tahun 2023 mendatang. Tanggal pastinya kita menunggu kabar dari KPU pusat," terang Nanang Abidin di penghujung acara sosialisasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan