Featured Post

Upaya Angkat Olahan Bandeng Jelak Menjadi Komoditi Unggulan Kota Pasuruan. Oleh: Mulyo Prabowo

Gambar
Poklasar Jelak Joyo Food menunjukan salah satu kreasi olahan bandeng jelak. Pasuruan-PaslineNews  Nama bandeng jelak sudah tidak asing ditelinga masyarakat Pasuruan. Jenis ikan bersisik keperakan hasil budidaya petambak di Pedukuhan Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan  itu sangat disukai karena rasa dagingnya lebih gurih, lembut dan tidak bau tanah. Ketua Kelompok Pengelola dan Pemasaran (Poklasar) produk olahan bandeng  Jelak Joyo Food (JJF), Nurhayati mengatakan, bandeng jelak memang sedikit berbeda dibanding ikan bandeng dari daerah lain. Selain rasanya lebih gurih dan tidak bau tanah, perbedaan itu terlihat dari bentuk fisiknya. Bandeng jelak memiliki ukuran sedikit lebih kecil tapi berisi. Rata-rata perkilonya berisi empat ekor, atau sekitar 2,5 ons per ekornya dalam kondisi segar.  Ciri lainnya, bandeng jelak bibirnya berwarna merah. Sehingga banyak orang menyebutnya dengan si bibir merah, atau ikan bergincu. "Itu ciri fisik khas bandeng jelak y

Pemerintah Bersama DPRD Kota Pasuruan Bahas Empat Raperda, Meski Waktu Mepet.

Wali Kota Pasuruan Drs.Saifullah Yusuf membacakan nota pengantar empat Raperda pada sidang paripurna-1, 
Kamis (02/12/21).


Pasuruan-PaslineNews.

Pemerintah bersama DPRD Kota Pasuruan harus berkejaran dengan waktu menyelesaikan empat Raperda yang mulai dibahas awal bulan Desember 2021.


Nota pengantar rancangan peraturan daerah telah disampaikan oleh walikota Pasuruan Drs. H.Saifullah Yusuf dalam sidang paripurna -1 masa sidang -2, diruang sidang DPRD Kota Pasuruan, Kamis (02/12/21)malam.


Ada Empat Raperda usulan eksekutif yang akan dibahas pada kesempatan masa sidang ke-3 tahun 2021. Empat Raperda itu yaitu, Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota Pasuruan, Raperda perubahan tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada beberapa bank dan badan usaha milik daerah, Raperda Perubahan Tentang Perusahaan Perseroan  Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, Raperda Tentang Perusahaan Umum  Daerah Air Minum Tirta Umbulan.  


Pembahasan empat Raperda tersebut merupakan bagian dari program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021 yang telah ditetapkan DPRD Nomor 07 tahun 2021.


Drs.H. Saifullah Yusuf yang akrab di sapa Gus Ipul  menyampaikan, latar belakang dan pokok pikiran empat raperda tersebut. Pertama, Raperda tentang RTRW Kota Pasuruan tahun 2021-2041, diperlukan akibat berkembangnya dinamika pembangunan yang membawa konsekuensi tingginya intensitas kegiatan, penggunaan tanah semakin intensif, dan tingginya mobilitas penduduk. Perkembangan dan pertumbuhan wilayah atau kawasan menyebabkan kebutuhan tanah untuk pengembangan fisik semakin meningkat serta terus berkembang. 


Oleh arena itu, Perda RTRW tersebut memuat ketentuan pokok sebagai berikut; A) Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; B) Rencana struktur ruang wilayah; C) Rencana pola ruang wilayah; D) Kawasan strategis kota; E) Arahan pemanfaatan ruang; F) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas ketentuan umum zonasi, ketentuan insentif dan disinsentif, arahan sanksi dan penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang; G) Kelembagaan; H) Hak,  kewajiban dan peran masyarakat Dalam Penataan Ruang.


"Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Pasuruan sebagai pusat pariwisata yang didukung industri, pardagangan dan jasa yang bertaraf nasional dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, berdaya saing dan berkearifan lokal. Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat,  rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan atau dunia usaha," jelas Gus Ipul.


Kedua, Reperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 18  Tahun 2016 Tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, tbk ,  PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan.


Perda perubahan tersebut dalam rangka pembetulan kesalahan rincian dan memberikan kepastian hukum pada pembelian saham pemerintah pada pada Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan yang tertuang dalam Peratuaran Daerah Nomor 18 Tahun 2016, yang perlu dilakukan penyesuaian terhadap rincian pembelian saham pada PT. BPR Kota Pasuruan.


Ketiga, Raperda tentang Perusahaan Perseroan  Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan. Perda tersebut dibuat dalam rangka menjamin terselenggaranya usaha perbankan. Untuk itu perlu dilakukan penguatan dan peningkatan kinerja melalui penyesuaian badan usaha PT. BPR Kota Pasuruan, sejalan  dengan diberlakukannya PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2002 Tentang PT. BPR Kota Pasuruan perlu dalakukan penyesuaian menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Pasuruan.


Keempat, Raperda tentang Perusahaan Umum  Daerah Air Minum Tirta Umbulan. Bahwa dengan diundangkannya PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yamg merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dan sebagai pedoman bagi daerah dalam melakukan pengaturan tentang Badan Usaha Milik Daerah, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat (3) PP tersebut. 


Bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah. Oleh karena itu untuk menyesuaikan kebijakan nasional tersebut makan diperlukan pengaturan kembali atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbulan.


Perda perubahan tersebut merupakan salah satu usaha pemerintahan daerah untuk meningkatkan kemandirian dan kemampuan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


"Raperda tersebut hendaknya mendapat respon positif secara kritis, kontruktuf dalam upaya  memberi bobot terhadap produk hukum yang sama-sama akan kita tetapkan ini," tutup Gus Ipul.


Meski waktu pembahasan empat raperda tersebut terbilang pendek,  namun anggota dewan optimis mampu menyelesaikannya. Seperti yang disampaikan oleh Helmi, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Pasuruan. "Kami optimis pembahasan akan selesai tepat waktu. Butuh kerja keras memang. Pembahasan dilakukan siang hingga malam hari," ujarnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi-3 Ismu Hardiyanto. "Saya yakin pembahasan bisa selesai sesuai rencana. Sebab,  empat Raperda itu sudah kita bahas. Sehingga sudah matang tinggal memasukan saja," ucapnya usai rapat paripurna.


Wartawan: Prabowo.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anggur Wirogunan Andalan Pertanian Kota Pasuruan

Porprov Jatim VIII /2023, Kontingen Kota Pasuruan Tanpa Pencak Silat

Daftarkan 30 Bakal Calegnya, Partai Gerindra Bertekad Menang di Kota Pasuruan