Featured Post
Soleh : Tidak Akan Ada Kenaikan Upah Sampai Sepuluh Tahun Kedepan, Jika Mengikuti PP No.36 Tahun 2021.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews.
Upah pekerja tidak akan ada kenaikan sampai sepuluh tahun kedepan jika mengikuti Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Hal tersebut disampaikan Soleh, ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Cabang Pasuruan usai audiensi dengan pemerintah di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, SH., MM., Selasa (23/11/21).
Soleh menuturkan, di PP No 36 Tahun 2021, yang dijadikan tolok ukur penentuan upah adalah data BPS (Badan Pusat Statistik). Padahal menurut data BPS nilai perkapita Kabupaten Pasuruan tergolong kecil hanya Rp 967 ribu. "Kalau dihitung totalnya tidak sampai pada UMK kita tahun ini," ungkapnya.
Dari audiensi tersebut, lanjut Soleh, perwakilan serikat pekerja berharap ada keberanian bupati untuk melakukan diskresi terkait rekomendasi kenaikan upah. "Dari awal kami berharap bupati berani melakukan diskresi terkait rekomendasi kenaikan upah," ujar Soleh.
Namun, tambahnya, hingga audiensi berakhir sore hari tidak ada tanda-tanda bupati akan melakukan langkah diskresi. Sehingga buruh tetap pada usulannya menaikan upah minimum Kabupaten Pasuruan tahun 2022 sebesar Rp 250 ribu lebih, menjadi Rp 4,539 juta setiap bulan. Itu untuk UMK umum atau disebut UMK-1. Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral (UMSK) atau disebut UMK-2 tetap diperjuangkan ada kenaikan, paling tidak menjaga agar tidak terjadi penurunan. Sebab, UMSK tersebut menurut PP No.36 Tahun 2021 ditiadakan alias dihapus.
Dasar usulan kenaikan upah dari dewan pengupah dari unsur pekerja tersebut dihitung dari tingkat pertumbuhan ekonomi yang mencapai 7,07%. Meski banyak item dasar penghitungan upah dari data BPS, yang dianggap paling relevan oleh pekerja adalah tingkat pertumbuhan ekonomi.
Dalam audiensi tersebut perwakilan pekerja juga dibuat tidak puas. karena usulan rekomendasi upah minimum kabupaten Pasuruan tahun 2022 dari dewan pengupah belum ditandatangi bupati. Ada tiga usulan rekomendasi yang harus diteken bupati, kemudian dibawa ke gubernur untuk ditetapkan.
"Sepertinya pemerintah kurang berani mengambil langkah diskresi terhadap aturan perundang-undangan sehingga akhir dari babak ini muncul rekomendasj yang akan direkomendasikan bupati itu ada 3. Yang pertama, Dewan Pengubah dari unsur pemerintah tetap pada PP No. 36 Tahun 2021 yang nilainya Rp 4,290 juta. Kedua, usulan Dewan Pengupah dari unsur Apindo juga menggunakan dasar PP No.36, nilainya tetap Rp 4,290 juta. Artinya, usulan pemerintah dan Apindo sama dengan UMK tahun 2021 Sebesar Rp 4,290 juta. Ketiga, usulan Dewan Pengupah dari unsur pekerja. Ada dua nilai, pertama, UMK biasa atau UMK-1 sesuai dengan pertumbuhan ekonomi 7,07 % dimama nilainya kita usulkan 4,539 juta. Kemudian ada UMK -2, karena kita berusaha melindungi temen-temen yang sudah menikmati UMSK karena di PP 36 tahun 2021 tidak ada yang namanya upah minimum sektoral," jelas Soleh dihadapan rekan-rekan serikat pekerja yang menunggunya di luar kantor Pemkab Pasuruan di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan.
Wartawan: Prabowo
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar