Featured Post
TPU lll Purutrejo Segera Difungsikan, Eksekutif dan Legislatif Bahas Payung Hukumnya, Perda Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuhan Jenazah
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews.
Taman Pemakaman Umum (TPU) lll Purutrejo, di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dalam waktu dekat akan segera difungsikan. Pemerintah bersama Pansus-3 DPRD Kota Pasuruan saat ini sedang menggodog rancangan peraturan daerah (raperda) tentang raperda perubahan kedua atas Perda No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, yang akan menjadi payung hukum taman makam eksklusif tersebut. Dari raperda yang dibahas tersebut mengandung aturan terkait TPU Purut lll. Yaitu, masalah besaran retribusi pemakaman, registrasi dan durasi pemakaian tanah makam.
Dari beberapa kali rapat pembahasan antara eksekutif dengan pansus-3, pendapat sebagian anggota pansus mengerucut pada kesepakatan bahwa retribusi TPU Purut lll disamakan dengan retribusi TPU lainnya. Yakni sebesar Rp 50 ribu yang dibayar sekali pada awal pendaftaran jenazah dimakamkan. Kemudikan, durasi pemakaian tanah makam pun disamakan dengan TPU lainnya yakni selama lima tahun. Registrasi setiap lima tahun sekali oleh ahli waris tanpa dipungut retribusi lagi. Pendapat sebagian fraksi ini menjawab usulan pemerintah yang akan mengenakan retribusi sebesar Rp 200 ribu untuk TPU Purut lll dan durasi pemakaian tanah makam selama tiga tahun.
Ismu Hardiyanto, tim Pansus-3 menuturkan, Pansus-3 sangat berhati-hati ketika membahas raperda perubahan tentang retribusi pemakaman, karena isu retribusi pemakan di TPU Purut lll sudah bergulir lama dan menjadi polemik di masyarakat.
"Kami membahas dengan hati hati agar ada sebuah titik temu antara jasa pelayanan publik, jasa pelayanan umum dengan retribusi yang ditarik. Dan dalam situasi yang seperti itu, pansus lebih cenderung untuk kemudian mengutamakan perbaikan pelayanan publik dan pelayanan pemakaman dengan menarik retribusi yang tidak memberatkan masyarakat," ungkapnya usai rapat paripurna-3 di sekretariat DPRD Kota Pasuruan, Jumat (13/08/21).
Setelah melalui diskusi yang detail, tambah Ismu, pembahasan Raperda tentang pemakaman dan pengabuan jenazah, menghasilkan beberapa klausul. yakni, durasi pemakaian tanah makam selama 5 tahun dan bisa diperpanjang; besaran retribusi Rp 50 ribu dibayarkan hanya satu kali pada saat awal pendaftaran jenazah dimakamkan; registrasi dilaksanakan selama 5 tahun sekali, hanya saja pada registrasi berikutnya tidak dikenakan retribusi. Klausul ini berlaku untuk TPU yang dikelola pemerintah termasuk TPU Purut lll.
"Jadi retribusi hanya dibayarkan satu kali saat pendaftaran. Dengan demikian semoga ini bisa mengurangi keresahan bagi para ahli waris dan memastikan bahwa jenazah keluarga mereka yang dimakamkan tidak akan dipindahtempatkan dengan syarat melakukan her-registrasi," tegas Politisi PKS ini.
Pembahasan Raperda tentang retribusi pemakaman dan pengabuan jenazah tersebut akan masuk tahapan akhir yakni rapat paripurna -4.
Wartawan : Prabowo.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar