Featured Post
Maling Tabung Gas LPG, Diringkus Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Pasuruan-PaslineNews
Maling spesialis tabung gas LPG digulung Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota. Al' Amin bin Salam (23) pencuri spesialis tabung LPG tersebut, akhirnya harus meringkuk di tahanan polisi, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Lekok, Kamis (03/12).
Aksi Al' Amin mencuri tabung LPG biasanya berjalan mulus. Namun kali ini dia bernasib sial. Dia dipergoki M. Rizal pemilik gudang pengolahan kepiting di Dusun Sanggaran Rt 01/10 Desa Tambak, Kecamatan lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/11). Rizal sempat mengejar Al' Amin yang telah menggondol tabung LPG tiga kilo gram sewaktu dipakai merebus kepiting. Namun Rizal menghentikan pengejarannya setelah Amin melemparkan tabung LPG melon ke tambak. Rizal pun membawa pulang kembali tabung gas LPG nya dan membiarkan pencurinya kabur. Tapi dia hapal betul siapa pencurinya yang nekat beraksi disiang bolong.
Dua hari kemudian Amin beraksi lagi. Kali ini sasarannya sebuah toko milik M. Apipin di kawasan yang sama tidak jauh dari rumah Rizal, korban sebelumnya. Lagi-lagi Amin kena sial. Ketika dia berhasil keluar dari toko dan melompat pagar setinggi satu meter dengan menenteng tabung gas LPG 3 kg, dipergoki oleh warga. Warga tahu siapa maling LPG itu dan membuntuttinya. Tapi pelaku berhasil lolos dari pantuan warga karena tertolong gelapnya malam. Merasa aksinya dipergoki, Amin tidak membawa pulang hasil curiannya, tapi dia sembunyikan di rerumputan di dekat rumahnya. Diapun kabur untuk sembunyi.
Pagi harinya, Seorang bernama Salim menemukan tabung LPG 3 kg ( saksi ) pada saat merumput di tanah kosong dekat rumah pelaku, dia melapor temuannya tersebut ke Kepala Desa Tambak Lekok. Kepala desa kemudian menghubungi dua korban M Rizal dan M. Apipin. Lalu bersama-sama berangkat ke kantor Polsek Lekok untuk melaporkan aksi M. Amin.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 sekira jam 13.00 WIB, pelaku berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lekok bersama Bhabinkamtibmas desa Tambak Lekok dengan dibantu oleh keoala desa dan warga Desa Tambak Lekok. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lekok untuk dilakukan Proses Penyidikan.
Dari hasil pendalaman Petugas, dia mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian tabung gas LPG. Berulang kali tertangkap warga, selalu saja lepas dari jeratan hukum, karena diselesaikan secara kekeluargaan dengan menanandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mencuri lagi. Tapi kali ini, pemuda yang kerab bikin onar dikampungnya ini, tidak ada ampun.Tokoh masyarakat setempat menghendaki Al' Amin di proses secara hukum.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua buah tabung gas LPJ 3 kg warna hijau. Pelaku dijerat dengan pasal 364 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP, yaitu, tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (Humas Polres Paskot/B.)
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar